Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan pandangannya soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menegaskan petinggi bukan lagi penyelenggara negara. Menurut Tanak, tersangka yang sudah ditetapkan sebelum aturan berlaku masih bisa diproses hukum.
“Secara yuridis direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tapi, peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2025.
Tanak mengatakan, pendapat itu merupakan asumsi pribadinya. Menurutnya, KPK harus menaati aturan yang berlaku setelah petinggi BUMN tidak lagi dinyatakan sebagai penyelenggara negara.
“Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib mentaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN,” ujar Tanak.
Namun, aturan itu tidak menegaskan KPK tidak bisa mengusut korupsi di BUMN. Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
“Jadi menurut teori ilmu hukum, BH (badan hukum) sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia,” ujar Tanak.
Menurut Tanak, petinggi BUMN merupakan bagian dari badan hukum. Dia sepakat bahwa klasifikasi penyelenggara negara, tidak cocok ditujukan kepada mereka.
Namun, dalam asumsinya, Tanak menyebut pengusutan tindak pidana korupsi masih bisa dilakukan tergantung konteks perbuatan petinggi BUMN. Menurut dia, proses hukum di KPK tidak melulu mengacu pada pejabat, namun juga, bisa kepada nonpenyelenggara negara.
“Masyarakat nonpegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan Undang-Undang Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor,” ucap Tanak. (H-2)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved