Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan pandangannya soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menegaskan petinggi bukan lagi penyelenggara negara. Menurut Tanak, tersangka yang sudah ditetapkan sebelum aturan berlaku masih bisa diproses hukum.
“Secara yuridis direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tapi, peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2025.
Tanak mengatakan, pendapat itu merupakan asumsi pribadinya. Menurutnya, KPK harus menaati aturan yang berlaku setelah petinggi BUMN tidak lagi dinyatakan sebagai penyelenggara negara.
“Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib mentaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN,” ujar Tanak.
Namun, aturan itu tidak menegaskan KPK tidak bisa mengusut korupsi di BUMN. Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
“Jadi menurut teori ilmu hukum, BH (badan hukum) sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia,” ujar Tanak.
Menurut Tanak, petinggi BUMN merupakan bagian dari badan hukum. Dia sepakat bahwa klasifikasi penyelenggara negara, tidak cocok ditujukan kepada mereka.
Namun, dalam asumsinya, Tanak menyebut pengusutan tindak pidana korupsi masih bisa dilakukan tergantung konteks perbuatan petinggi BUMN. Menurut dia, proses hukum di KPK tidak melulu mengacu pada pejabat, namun juga, bisa kepada nonpenyelenggara negara.
“Masyarakat nonpegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan Undang-Undang Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor,” ucap Tanak. (H-2)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved