Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan pandangannya soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menegaskan petinggi bukan lagi penyelenggara negara. Menurut Tanak, tersangka yang sudah ditetapkan sebelum aturan berlaku masih bisa diproses hukum.
“Secara yuridis direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tapi, peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2025.
Tanak mengatakan, pendapat itu merupakan asumsi pribadinya. Menurutnya, KPK harus menaati aturan yang berlaku setelah petinggi BUMN tidak lagi dinyatakan sebagai penyelenggara negara.
“Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib mentaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN,” ujar Tanak.
Namun, aturan itu tidak menegaskan KPK tidak bisa mengusut korupsi di BUMN. Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
“Jadi menurut teori ilmu hukum, BH (badan hukum) sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia,” ujar Tanak.
Menurut Tanak, petinggi BUMN merupakan bagian dari badan hukum. Dia sepakat bahwa klasifikasi penyelenggara negara, tidak cocok ditujukan kepada mereka.
Namun, dalam asumsinya, Tanak menyebut pengusutan tindak pidana korupsi masih bisa dilakukan tergantung konteks perbuatan petinggi BUMN. Menurut dia, proses hukum di KPK tidak melulu mengacu pada pejabat, namun juga, bisa kepada nonpenyelenggara negara.
“Masyarakat nonpegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan Undang-Undang Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor,” ucap Tanak. (H-2)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved