Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya mengatakan bahwa keberadaan direksi, komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dianggap kebal hukum adalah pernyataan berlebihan.
"Kita tidak usah terjebak pada status mereka yang bukan penyelenggara negara, lalu ditafsirkan seolah-olah mereka menjadi kebal hukum. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi manakala mereka melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola," ungkap Asep Wahyuwijaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5).
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini memberi contoh, misalnya ada uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat dalam rangka menjalankan tugas PSO (Public Service Obligation), lalu ternyata mereka melakukan penyimpangan atas uang negara itu. Maka meskipun mereka tidak berstatus sebagai penyelenggara negara tetap bisa kena delik tipikor.
"Pengusaha swasta saja banyak yang tertangkap KPK karena main-main dengan proyek yang berbasis uang negara, apalagi direksi BUMN," tukasnya.
Pertanyaanya sekarang, bagaimana dengan pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung? Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai NasDem ini menuturkan, mereka akan tetap bisa kena delik pidana manakala dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana yang terdapat dalam doktrin business judgement rule yakni direksi dan komisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya dituntut agar senantiasa diambil dengan itikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan serta tindakan dan kebijakan tersebut sesuai aturan.
"Namun, apabila BUMN tersebut mengalami kerugian yang diakibatkan karena melanggar prinsip-prinsip dimaksud, maka direksi, komisaris dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga. Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya," jelas Asep.
Kembali ditegaskan Asep, Kementerian BUMN, DPR dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, baik ke KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.
"Jadi jelas, sebagai akibat dari direvisinya UU BUMN kemarin, pengurus dan manajemen BUMN sama sekali tidak ada yang kebal hukum," tandas Asep.
Sebelumnya, ramai dibincangkan bahwa direksi dan komisaris BUMN kebal hukum dengan dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp 1 miliar. (RO/P-4)
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved