Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyampaikan, rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan kepentingan politik. Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan kinerja BUMN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Perubahan ini janganlah dipandang sebagai sesuatu yang politis. Revisi UU BUMN justru bertujuan meningkatkan kinerja BUMN agar dapat memberi dampak lebih besar pada kemakmuran rakyat,” tutur Nurdin dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi adalah perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi organ setingkat kementerian namun berdiri mandiri sebagai penyelenggara negara. Hal ini, katanya, menuntut penyesuaian sejumlah pasal dalam undang-undang.
“Revisi ini harus dipandang sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan peran BUMN. Secara konstitusional, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi penting untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, khususnya kalangan akademisi, untuk menyempurnakan draf revisi undang-undang. “Kami dari Panja (RUU BUMN) ingin mendengar masukan terkait posisi organ BUMN sebagai penyelenggara negara. Inilah poin penting yang sedang dibahas,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. (E-3)
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap BUMN.
KPK menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap menghapus polemik soal status pejabat BUMN
Sejumlah poin perubahan tercatat pada perubahan keempat UU BUMN. Salah satu poin yang menarik adalah status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memasuki babak krusial dengan hadirnya gagasan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Masyarakat kini makin sejahtera dan kemiskinan dari tahun ke tahun bisa diturunkan.
Kopdes/Kel Merah Putih, lanjut dia, merupakan program untuk memutus mata rantai distribusi rentenir, tengkulak dan bisa memberikan akses masyarakat desa dalam hal permodalan.
Sumber alam yang melimpah Indonesia selalu menjadi pusat dari pertarungan kepentingan global.
Tidak menutup kemungkinan adanya kritik dari beberapa pihak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved