Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Bank Tanah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanahan. Kesepakatan ini menegaskan komitmen Badan Bank Tanah untuk mengelola tanah negara secara transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan pentingnya kerja sama ini.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini kami maknai sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan tanah negara dikelola secara bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa, demi mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/9)
Parman menambahkan bahwa kolaborasi dengan KPK tidak hanya berfokus pada pencegahan korupsi, tetapi juga mencakup pendidikan dan penguatan kelembagaan di Badan Bank Tanah.
Ia menegaskan lembaganya telah melaksanakan berbagai program strategis yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari penyediaan lahan untuk perumahan MBR di Kendal dan Brebes, dukungan terhadap pembangunan Bandara VVIP IKN dan Jalan Bebas Hambatan 5B, hingga pelaksanaan reforma agraria di Penajam Paser Utara.
Selain itu, Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan bagi badan hukum swasta di sektor pertanian, pariwisata, dan perikanan. Menurut Parman, peran Badan Bank Tanah ke depan akan semakin vital dalam mendukung program pemerintah.
“Kami memerlukan dukungan dari KPK dalam mengoptimalisasi peran kami untuk mengamankan aset negara dan mencegah praktik nakal mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto menilai keberadaan Badan Bank Tanah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan klasik pertanahan, termasuk alih fungsi tanah dan tumpang tindih kepemilikan.
“Kalau ini bisa dikuasai negara dan difasilitasi oleh Badan Bank Tanah, mudah-mudahan persepsi publik terhadap pengurusan tanah yang selama ini identik dengan mafia tanah bisa berkurang,” ujarnya. (Z-10)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Kemenkop-BP Taskin Teken MoU untuk Entaskan Kemiskinan melalui Kopdes Merah Putih
Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Australian Bureau of Statistics (ABS) resmi memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) untuk periode 2025-2029.
PT Modern Internasional Tbk (MDRN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan General Technology of China (Genertec), salah satu BUMN terbesar Tiongkok.
Selain menjadi penguatan branding dan legalitas kemitraan, MoU ini juga akan mengatur pembagian kontribusi dan pendapatan berdasarkan peran masing-masing pihak.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved