Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Bank Tanah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanahan. Kesepakatan ini menegaskan komitmen Badan Bank Tanah untuk mengelola tanah negara secara transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan pentingnya kerja sama ini.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini kami maknai sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan tanah negara dikelola secara bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa, demi mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/9)
Parman menambahkan bahwa kolaborasi dengan KPK tidak hanya berfokus pada pencegahan korupsi, tetapi juga mencakup pendidikan dan penguatan kelembagaan di Badan Bank Tanah.
Ia menegaskan lembaganya telah melaksanakan berbagai program strategis yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari penyediaan lahan untuk perumahan MBR di Kendal dan Brebes, dukungan terhadap pembangunan Bandara VVIP IKN dan Jalan Bebas Hambatan 5B, hingga pelaksanaan reforma agraria di Penajam Paser Utara.
Selain itu, Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan bagi badan hukum swasta di sektor pertanian, pariwisata, dan perikanan. Menurut Parman, peran Badan Bank Tanah ke depan akan semakin vital dalam mendukung program pemerintah.
“Kami memerlukan dukungan dari KPK dalam mengoptimalisasi peran kami untuk mengamankan aset negara dan mencegah praktik nakal mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto menilai keberadaan Badan Bank Tanah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan klasik pertanahan, termasuk alih fungsi tanah dan tumpang tindih kepemilikan.
“Kalau ini bisa dikuasai negara dan difasilitasi oleh Badan Bank Tanah, mudah-mudahan persepsi publik terhadap pengurusan tanah yang selama ini identik dengan mafia tanah bisa berkurang,” ujarnya. (Z-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Australian Bureau of Statistics (ABS) resmi memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) untuk periode 2025-2029.
PT Modern Internasional Tbk (MDRN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan General Technology of China (Genertec), salah satu BUMN terbesar Tiongkok.
Selain menjadi penguatan branding dan legalitas kemitraan, MoU ini juga akan mengatur pembagian kontribusi dan pendapatan berdasarkan peran masing-masing pihak.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
MoU itu mencakup pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, dengan penekanan khusus pada sertifikasi halal berbasis teknologi blockchain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved