Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Revisi UU BUMN, Polri Pastikan tak Berpengaruh pada Penindakan Korupsi

Siti Yona Hukmana
14/2/2025 07:17
Revisi UU BUMN, Polri Pastikan tak Berpengaruh pada Penindakan Korupsi
Karkortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo(Siti Yona/Medcom.id)

 

REVISI  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menyebut bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, melainkan kerugian perusahaan. Merespons hal itu, Polri menegaskan aturan itu tidak akan memengaruhi penindakan korupsi.


 

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak BUMN yang terindikasi niat kejahatan atau fraud dalam aktivitasnya. Ia menegaskan bahwa  BUMN tidak kebal hukum.


 

"Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, (maka) konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," kata Cahyono kepada wartawan dikutip Jumat, (14/2).

 

Cahyono mengatakan aturan itu hal baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan pelat merah tersebut. Namun, ia menegaskan apabila memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi, kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.


 

"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," terang jenderal polisi bintang dua itu.

 

DPR menyetujui Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.

 

Salah satu klausul dalam amandemen tersebut penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitu pula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara.

 

"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan Pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya