Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menyebut bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, melainkan kerugian perusahaan. Merespons hal itu, Polri menegaskan aturan itu tidak akan memengaruhi penindakan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak BUMN yang terindikasi niat kejahatan atau fraud dalam aktivitasnya. Ia menegaskan bahwa BUMN tidak kebal hukum.
"Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, (maka) konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," kata Cahyono kepada wartawan dikutip Jumat, (14/2).
Cahyono mengatakan aturan itu hal baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan pelat merah tersebut. Namun, ia menegaskan apabila memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi, kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.
"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," terang jenderal polisi bintang dua itu.
DPR menyetujui Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Salah satu klausul dalam amandemen tersebut penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitu pula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara.
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan Pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025. (H-4)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved