Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
REVISI Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menyebut bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, melainkan kerugian perusahaan. Merespons hal itu, Polri menegaskan aturan itu tidak akan memengaruhi penindakan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak BUMN yang terindikasi niat kejahatan atau fraud dalam aktivitasnya. Ia menegaskan bahwa BUMN tidak kebal hukum.
"Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, (maka) konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," kata Cahyono kepada wartawan dikutip Jumat, (14/2).
Cahyono mengatakan aturan itu hal baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan pelat merah tersebut. Namun, ia menegaskan apabila memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi, kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.
"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," terang jenderal polisi bintang dua itu.
DPR menyetujui Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Salah satu klausul dalam amandemen tersebut penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitu pula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara.
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan Pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025. (H-4)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved