Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Aduan berkaitan dengan pernyataannya soal Kepala Negara meminta penghentian kasus e-KTP.
"Belum tahu, saya belum tahu," kata Jokowi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Desember 2023.
Jokowi enggan berkomentar lebih panjang. Dia hanya mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Di sisi lain, KPK siap memberikan bantuan hukum untuk Agus. Tapi, harus diminta lebih dahulu.
Baca juga: DPR Jangan Sekadar Gimik untuk Panggil Jokowi
"Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu (permintaan sendiri), itu dimungkinkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada peraturan pemerintah yang menyebutkan pimpinan Lembaga Antirasuah berhak mendapatkan bantuan hukum. Beleid itu tidak memberikan batas waktu, dan mantan komisioner tetap bisa meminta hak tersebut.
Baca juga: Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan itu buntut pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus e-KTP disetop.
"Kami berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sangat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat bernama Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, di lokasi, Senin, 11 Desember 2023.
Faisal mengatakan pihaknya merasa pernyataan Agus tidak disertai bukti-bukti otentik. Termasuk, tidak ada bukti hukum.
"Saudara AR yang notabene penegak hukum pasti mengerti ketika terjadi masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
(Z-9)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved