Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy menyebut ungkapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, soal intervensi presiden dalam kasus KTP yang menjerat Setya Novanto dinilai tendensius dan rentan terjerat pasal UU ITE.
Menurutnya, pernyataan tersebut memicu kegaduhan mengingat Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik.
"Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke lingkungan Istana, karena pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, melekat muruah kelembagaan di situ, jadi harus dikonfirmasi secara jelas," kata Juhaidy, Sabtu (2/12).
Baca juga: Presiden Diminta Terbuka tentang Intervensinya kepada KPK
Juhaidy menilai intervensi presiden sulit dilakukan, karena kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun eksekutif.
Juhaidy juga mempertanyakan heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi.
Baca juga: Pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR Diharapkan tak Hanya Gimik
"Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak," ungkap dia.
"Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ucap Juhaidy.
Terpisah, dosen hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengingatkan supaya masyarakat lebih selektif dalam memilah informasi dan jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa verifikasi. Memasuki masa kampanye, kata Radian, semua pihak dinilai memiliki andil demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berkualitas.
“Saya pun yakin rakyat sudah dewasa dan cerdas, tahu mana berita atau isu yang hoaks atau menghasut dan mana berita yang membangun. Harusnya semua pihak menjaga ucapannya dan integritasnya dengan menjaga setiap keilmuannya agar Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang damai,” kata dia.
“Pemilu bukan ajang menghasut namun pemilu media dalam membangun bangsa” sambung Radian. (RO/Z-7)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved