Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Zaenur Rohman mengatakan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo perlu didalami untuk melihat ada atau tidaknya intervensi dari presiden. Agus mengaku diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik atau KTP-E.
Zaenur menjelaskan tidak ada satupun pihak atau pejabat yang berwenang meminta penghentian perkara. Jika ada pihak yang melakukan ini, bahkan diikuti dengan perbuatan yang mengganggu jalannya penyidikan, menurutnya itu bisa masuk kategori obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
"Pasal 21 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur soal perbuatan merintangi penyidikan. Memang harus dibuat clear dahulu. Apakah permintaan (Jokowi) tersebut diiringi dengan upaya-upaya merintangi penyidikan, kalau ada itu merupakan sebuah tindak pidana," terang Zaenur ketika dihubungi, Minggu (3/12).
Baca juga: ILDES: Ungkapan Agus Rahardjo Rentan Terjerat Pasal UU ITE
Zaenur menambahkan apabila permintaan tersebut memang untuk menghentikan sebuah perkara yakni kasus korupsi KTP-E, hal itu bisa dianggap bentuk intervensi nyata dari presiden pada KPK.
Seperti diberitakan, Agus Rahardjo mengungkapkan dalam sebuah wawancara yang disiarkan stasiun TV swasta, bahwa ia dipanggil Presiden Jokowi ke istana dan diminta menghentikan perkara korupsi KTP-E yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu Setya Novanto. Namun, KPK tetap melanjutkan perkara tersebut. Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-undang KPK dari UU No.3/2002 menjadi UU No.19/2019.
Baca juga: Presiden Diminta Terbuka tentang Intervensinya kepada KPK
Menanggapi itu, Zaenur sepakat bahwa revisi UU KPK membuat lembaga anti-rasuah itu tidak lagi independen. Padahal, sambung Zaenur, KPK merupakan lembaga negara yang seharusnya bersifat independen dan tidak tunduk pada kekuasaan manapun. Revisi UU KPK, menurut Zaenur merupakan awal mula persoalan dari berbagai masalah yang dialami KPK saat ini.
"Ketika berhasil melakukan revisi UU, KPK sudah tunduk berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif dan eksekutif punya instrumen untuk melakukan intervensi terhadap KPK," terang Zaenur.
Dari sana, menurut Zaenur KPK periode 2019-2024 mulai dipenuhi masalah antara lain pelanggaran kode etik pimpinan, perkara - perkara di KPK dianggap mencurigakan, dianggap tidak bebas dari politisasi, serta berujung pada penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan. "Itu karena masuknya orang-orang bermasalah melalui seleksi pimpinan KPK ketika itu (2019)," papar Zaenur.
Permasalahan di KPK, terang Zarnur, menunjukkan bahwa dalam carut-marutnya pemberantasan korupsi, ada andil besar dari kekuasaan yang tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Hasilnya, imbuh Zaenur, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022, ada pada skor 34. Menurutnya sama persis seperti pada 2014 ketika Presiden Jokowi menjabat. Dengan kata lain, ujar Zaenur, Selama 9 tahun, tidak ada progres dalam pemberantasan korupsi.
"Elit-elit politik harus punya komitmen mengembalikan independensi KPK, caranya merevisi kembali UU KPK. Memberikan sumber daya pada KPK dan mereposisi diri. (Pemilu) 2024 menjadi kesempatan bagi Indonesia karena ada pergantian kepemimpinan nasional," tukasnya.
Di sisi lain, seperti diberitakan, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan akan meminta keterangan Agus Rahardjo terkait pernyataannya soal permintaan Presiden Jokowi menghentikan kasus korupsi KTP-E. (Z-3)
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved