Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) memastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buron Paulus Tannos dari Singapura sudah dikirimkan. Kini, Indonesia tinggal menunggu hasil sidang pemulangan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el itu.
“Saat ini kita tinggal menunggu (hasil sidang) karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2).
Dokumen untuk pemulangan Tannos diserahkan Indonesia ke Singapura melalui Kementerian Luar Negeri. Pemerintah mempersilakan Singapura memproses semua data yang diberikan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di sana.
“Yang pasti kan karena lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang ada di Singapura,” ucap Supratman.
Supratman juga menyebut pihaknya terus membuka pembicaraan dengan Singapura. Jika ada dokumen yang kurang, Indonesia bakal segera memenuhinya.
“Prinsipnya kalau ada yang kurang pasti disampaikan ke kita tetapi sepengatahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” ujar Supratman.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur dengan proses hukum Singapura terhadap Tannos.
Pemerintah cuma bisa menunggu kabar baik untuk pemulangan tersangka dalam kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. “Adapun perkembangannya menunggu hasil proses hukum di Singapura, doakan semoga dimudahkan dan dilancarkan usahanya,” terang Widodo.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)
Kepala BPIP Yudian Wahyudi bersama jajaran pimpinan BPIP melakukan audiensi strategis ke Kementerian Hukum RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang BPIP (RUU BPIP)
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
pembahasan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah
DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved