Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) memastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buron Paulus Tannos dari Singapura sudah dikirimkan. Kini, Indonesia tinggal menunggu hasil sidang pemulangan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el itu.
“Saat ini kita tinggal menunggu (hasil sidang) karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2).
Dokumen untuk pemulangan Tannos diserahkan Indonesia ke Singapura melalui Kementerian Luar Negeri. Pemerintah mempersilakan Singapura memproses semua data yang diberikan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di sana.
“Yang pasti kan karena lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang ada di Singapura,” ucap Supratman.
Supratman juga menyebut pihaknya terus membuka pembicaraan dengan Singapura. Jika ada dokumen yang kurang, Indonesia bakal segera memenuhinya.
“Prinsipnya kalau ada yang kurang pasti disampaikan ke kita tetapi sepengatahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” ujar Supratman.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur dengan proses hukum Singapura terhadap Tannos.
Pemerintah cuma bisa menunggu kabar baik untuk pemulangan tersangka dalam kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. “Adapun perkembangannya menunggu hasil proses hukum di Singapura, doakan semoga dimudahkan dan dilancarkan usahanya,” terang Widodo.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)
Prioritas utama saat ini adalah memastikan ketersediaan tempat tinggal dan kebutuhan pokok bagi para penyintas.
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Merespons putusan MK yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil, Menteri Hukum Supratman menyatakan anggota Polri yang terlanjur punya jabatan tersebut tak perlu mundur.
Menkum Supratman Andi Agtas mengusulkan pertemuan khusus untuk membahas royalti musik dan konten media oleh platform AI global.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dorong pendaftaran merek kolektif agar produk Koperasi Merah Putih terlindungi secara hukum dan naik kelas ekonomi.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved