Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) memastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buron Paulus Tannos dari Singapura sudah dikirimkan. Kini, Indonesia tinggal menunggu hasil sidang pemulangan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el itu.
“Saat ini kita tinggal menunggu (hasil sidang) karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2).
Dokumen untuk pemulangan Tannos diserahkan Indonesia ke Singapura melalui Kementerian Luar Negeri. Pemerintah mempersilakan Singapura memproses semua data yang diberikan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di sana.
“Yang pasti kan karena lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang ada di Singapura,” ucap Supratman.
Supratman juga menyebut pihaknya terus membuka pembicaraan dengan Singapura. Jika ada dokumen yang kurang, Indonesia bakal segera memenuhinya.
“Prinsipnya kalau ada yang kurang pasti disampaikan ke kita tetapi sepengatahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” ujar Supratman.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur dengan proses hukum Singapura terhadap Tannos.
Pemerintah cuma bisa menunggu kabar baik untuk pemulangan tersangka dalam kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. “Adapun perkembangannya menunggu hasil proses hukum di Singapura, doakan semoga dimudahkan dan dilancarkan usahanya,” terang Widodo.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)
Prioritas utama saat ini adalah memastikan ketersediaan tempat tinggal dan kebutuhan pokok bagi para penyintas.
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Merespons putusan MK yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil, Menteri Hukum Supratman menyatakan anggota Polri yang terlanjur punya jabatan tersebut tak perlu mundur.
Menkum Supratman Andi Agtas mengusulkan pertemuan khusus untuk membahas royalti musik dan konten media oleh platform AI global.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dorong pendaftaran merek kolektif agar produk Koperasi Merah Putih terlindungi secara hukum dan naik kelas ekonomi.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved