Eks Penyidik KPK Ceritakan Hambatan Penangkapan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam 
28/1/2025 11:47
Eks Penyidik KPK Ceritakan Hambatan Penangkapan Paulus Tannos
Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos(Dok.Metrotvnews)

Buronan Paulus Tannos ternyata pernah hampir ditangkap pada 2023. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menceritakan kegagalan upaya paksa yang dilakukan bekas kantornya.

Dalam ceritanya, Tannos ditemukan KPK di Bangkok. Namun, dia ternyata memiliki paspor negara lain, yang akhirnya tidak bisa ditangkap.

“Pada tahun 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, hari ini.

Menurut Praswad, polisi Bangkok tidak berani membantu KPK menangkap Tannos, saat itu. Mereka takut salah orang, yang akhirnya merugikan pihak tertentu.

“Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia,” ucap Praswad.

Sejatinya, Tannos sudah lama terdeteksi KPK di Singapura. Namun, dia sulit ditangkap karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Harapan pun muncul ketika Indonesia dan Singapura teken perjanjian esktardisi pada 15 Februari 2024. Kerja sama itu berlaku pada Maret 2024.

“Pada November 2024 Penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama sdr Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana di atur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura,” ucap Praswad.

Permintaan itu disetujui oleh Pengadilan Singapura. Kini, Tannos masih ditahan di Changi untuk persiapan ekstradisi.

Praswad berharap KPK segera mengurusi proses administrasi yang diminta. Sebab, ada aturan main selama 45 hari, atau Tannos bisa lepas lagi.

“Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia sdr Paulus Tannos akan di ekstradisi ke Jakarta dan di proses oleh penegak hukum di Indonesia,” terang Praswad.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya