Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Membuka Kotak Pandora Kasus KTP-E

Fachri Audhia Hafiez
26/1/2025 16:45
Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Membuka Kotak Pandora Kasus KTP-E
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos.(Tangkapan layar MetroTV)

PENANGKAPAN buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos, diharapkan membuka kotak pandora perkara rasuah tersebut. Khususnya pihak-pihak yang belum diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita berharap ini akan membuka kotak pandora bagi penyelesaian kasus KTP-E. Karena kita yakini ya bahwa banyak pihak yang diduga terlibat dan Tannos merupakan salah satu kuncinya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan video, Minggu (26/1)

Tannos atau Thian Po Tjhin merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu memiliki tugas untuk membuat dan mendistribusikan blangko KTP-E.

Yudi mengatakan kasus tersebut sejatinya melibatkan banyak pihak. Lembaga antikorupsi diharapkan bekerja optimal untuk menuntaskan mega perkara itu dan menjerat pihak-pihak terkait.

"Bahwa ini juga sebagai suatu hal yang baik ya dalam upaya penuntasan kasus KTP-E yang kita tahu sudah banyak tersangka yang ditangani oleh KPK. Baik itu dari sisi birokrasi, dari sisi politisi dan juga pengusaha," ujar Yudi.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E. Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya