Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri Hukum Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

Fachri Audhia Hafiez
17/2/2025 11:09
Menteri Hukum Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017 .(Dok. Metrotvnews)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah menandatangani berkas ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik, Paulus Tannos. Surat secepatnya diberikan ke otoritas Singapura.

"Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya InsyaAllah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman saat rapat kerja (raker) di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Dia mengatakan upaya ini disegerakan hasil kerja sama antaraparat penegak hukum. Dokumen dapat dituntaskan untuk memenuhi syarat ekstradisi.

"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos), Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung, dan Polri, kami bersama-sama sekuat untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," ujar dia.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fah/P-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya