Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DUTA Besar RI untuk Singapura Suryopratomo mengungkap rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, yang saat ini sudah ditahan di Singapura. Menurutnya, ekstradisi Tannos bakal menjadi praktik pertama sejak perjanjian ekstradisi kedua negara disepakati sejak 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, menyebut bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIP) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura sejak tahun lalu untuk memeriksa Paulus.
"Paulus Tannos sendiri secara sukarela minta diperiksa, di-BAP oleh KPK di Singapura. Setelah proses itu, kemudian baru kemarin KPK ingin menaikkan kasusnya Paulus Tannos untuk ditetapkan sebagai tersangka," aku Tommy kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).
Ia menyebut, Paulus sudah ditahan sejak Jumat (17/1) setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara. Berdasarkan aturan Singapura, penahanan Tannos dikabulkan selama 45 hari. Dalam jangka waktu tersebut, Tommy mengatakan pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi.
Menurut Tommy, saat ini pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, KPK selaku penyidik harus bersurat kepada Kejaksaan Agung RI. Nantinya, Kejaksaan Agung RI yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Jadi kapan akan dipulangkannya, tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permohonan kepada pemerintah Singapura," jelasnya.
Lebih lanjut, Tommy juga memastikan Paulus tidak akan melarikan diri dari Singapura. Pasalnya, paspor Tannos juga sudah ditahan. Ia mengatakan, sebagaimana prinsip perjanjian ekstradisi, tujuan ekstradisi Tannos adalah untuk penuntutan pidana.
"Maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," pungkas Tommy. (Tri/P-3)
Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan banding Italia memerintahkan ekstradisi mantan perwira Ukraina, Serhiy Kuznetsov, ke Jerman terkait dugaan sabotase pipa Nord Stream.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Pemerintah Meksiko mengekstradisi 26 narapidana yang diduga memiliki peran penting dalam kartel narkoba terbesar di negara itu ke AS.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved