Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUTA Besar RI untuk Singapura Suryopratomo mengungkap rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, yang saat ini sudah ditahan di Singapura. Menurutnya, ekstradisi Tannos bakal menjadi praktik pertama sejak perjanjian ekstradisi kedua negara disepakati sejak 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, menyebut bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIP) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura sejak tahun lalu untuk memeriksa Paulus.
"Paulus Tannos sendiri secara sukarela minta diperiksa, di-BAP oleh KPK di Singapura. Setelah proses itu, kemudian baru kemarin KPK ingin menaikkan kasusnya Paulus Tannos untuk ditetapkan sebagai tersangka," aku Tommy kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).
Ia menyebut, Paulus sudah ditahan sejak Jumat (17/1) setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara. Berdasarkan aturan Singapura, penahanan Tannos dikabulkan selama 45 hari. Dalam jangka waktu tersebut, Tommy mengatakan pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi.
Menurut Tommy, saat ini pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, KPK selaku penyidik harus bersurat kepada Kejaksaan Agung RI. Nantinya, Kejaksaan Agung RI yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Jadi kapan akan dipulangkannya, tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permohonan kepada pemerintah Singapura," jelasnya.
Lebih lanjut, Tommy juga memastikan Paulus tidak akan melarikan diri dari Singapura. Pasalnya, paspor Tannos juga sudah ditahan. Ia mengatakan, sebagaimana prinsip perjanjian ekstradisi, tujuan ekstradisi Tannos adalah untuk penuntutan pidana.
"Maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," pungkas Tommy. (Tri/P-3)
Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Menurut Zaenur, kebijakan ekstradisi merupakan otoritas sebuah negara yang tak dapat diintervensi kecuali dengan negosiasi kedua negara.
PEMERINTAH Singapura menyebut pemulangan buronan Paulus Tannos ke Indonesia bisa memakan waktu dua tahun karena adanya perlawanan.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Jika dinyatakan lengkap, proses ekstradisi dilanjutkan.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Penjemputan bisa dilakukan jika proses ekstradisi dimenangkan oleh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved