Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya saat dikonfirmasi di Batam, hari ini.
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura. "Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," tambahnya.
Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.
KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.
"Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura," kata Dubes Suryo menegaskan.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) pada Jumat (24/1).
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.
"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, kemarin.(Ant/P-2)
Dubes RI mengungkap rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, yang saat ini sudah ditahan di Singapura.
Kerja sama ini akan mendorong peningkatan permintaan terhadap teknologi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system/BESS).
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
PEMERINTAH Indonesia sepakat untuk melakukan ekspor listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) ke Singapura, sebagai bagian dari tiga kerja sama investasi hijau antara kedua negara.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Kerja sama investasi antara Indonesia dan Singapura diperkuat di berbagai sektor strategis seperti infrastruktur, jasa industri, transisi energi, kesehatan, dan fasilitasi investasi.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved