Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Paulus Tannos yang Pertama Dipulangkan Lewat Perjanjian Ekstradisi

Tri Subarkah
24/1/2025 13:40
Paulus Tannos yang Pertama Dipulangkan Lewat Perjanjian Ekstradisi
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo(Dok.MI)

BURON kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal diekstradisi ke Indonesia sejak ditahan di Singapura sejak Jumat (17/1). Tannos menjadi buron pertama yang dipulangkan ke Tanah Air sejak Indonesia dan Singapura menandatangani kesepakatan ekstradisi di Bintan, Kepualauan Riau, pada 2022.

"Ini merupakan exercise pertama implementasi extradition treaty RI-Singapura. Dan hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan," ujar Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).

Diketahui, Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022 yang saat itu ditandatangani oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Hukum Singapura K Shanmugam dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo maupun Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Pemerintah Indonesia mengesahkan perjanjian tersebut lewat Undang-Undang Nomor 5/2023 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) pada 13 Januari 2023.

Namun, perjanjian tersebut baru efektif pada 22 Maret 2024 setelah disepakati kedua negara. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku bagi buron dengan 31 klasifikasi, termauk tindak pidana korupsi, pencucian ung, narkotika, dan terorisme.

Tommy menjelaskan, pemulangan Tannos ke Tanah Air tergantung dengan seberapa cepat KPK mempersiapkan permohonan kepada pemerintah Singapura. Saat ini, Singapura disebut sedang menunggu permohonan resmi dari Indonesia.

Selaku penyidik, KPK harus berkirim surat terlebih dahulu kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agung yang akan bersurat secara resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura.

Diketahui, Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E pada Agustus 2019. Ketiganya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi.

Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,3 triliun. Perusahaan Tannos disebut menerima keuntungan sampai Rp144,8 miliar. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya