Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEORANG asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia menolak tuduhan kelalaian yang menyebabkan luka parah dalam kasus tabrakan mobil yang menewaskan seorang anak perempuan, 4, di River Valley, Singapura.
Pengacara Lilyana Eva, 32, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengaku bersalah atas dakwaan yang diterimanya pada 6 November 2024.
Peristiwa tragis itu terjadi sesaat sebelum pukul 17.00 waktu setempat pada 23 Januari 2024. Lilyana dianggap lalai dalam memastikan keselamatan Zara Mei Orlic ketika membawanya menyeberang jalan di persimpangan tak berlampu merah di sepanjang Institution Hill, tanpa memeganginya.
Bocah itu kemudian lari menyeberang jalan dan tertabrak mobil, sehingga ia luka parah. Mobil yang dikendarai seorang wanita Australia berusia 40 tahun menabrak Zara di jalur kedua dan melindas kaki dan kepalanya.
"Zara dibawa ke rumah sakit tetapi meninggal malam itu juga karena luka di kepala," berdasarkan temuan penyidik pada Juli 2024.
Penyelidikan kepolisian lalu lintas menunjukkan bahwa pengemudi tidak melaju kencang dan Zara muncul dalam rekaman kamera mobil hanya satu detik sebelum tabrakan terjadi. Tinggi Zara yang hanya 100 cm terlalu pendek untuk dilihat oleh pengemudi.
Penyidik mengatakan bahwa kecelakaan itu ialah peringatan penting bagi pengasuh anak kecil tentang pentingnya menjaga keselamatan lalu lintas. Mereka harus selalu memegang tangan anak kecil saat menyeberang jalan.
Penyidik menambahkan anak kecil kurang peka terhadap bahaya lalu lintas dan cenderung bergerak cepat. "Kasus ini juga menunjukkan bahwa anak-anak kecil dapat tersembunyi di balik kendaraan atau benda lain di sekitarnya karena fisik mereka yang lebih kecil," kata penyidik.
Pada Rabu, pengacara Lilyana, Lolita Andrew, memohon tanggal sidang praperadilan pada 31 Januari. Lilyana saat ini bebas dengan jaminan sebesar S$15.000 (Rp178 juta).
Di Singapura, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka parah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun, denda hingga S$10.000, atau keduanya. (CNA/Z-2)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Pemilihan perangkat rumah tangga modern yang tepat akan membawa kenyamanan. Kegiatan bersih-bersih, memasak, dan mencuci pun jadi lebih mudah.
Dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah luka pada tubuh korban. Pihak rumah sakit pun akan melakukan autopsi lebih lanjut terhadap korban.
POLRES Metro Tangerang Kota masih selidiki kasus terkait seorang ART berinisial CC (17) yang nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya yang berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian, lanjut Zain, masih menyelidiki alasan korban nekat melompat dari rumah majikannya. Termasuk mencari tahu apakah ada dugaan kekerasan yang dialami korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved