Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Anak Majikan Tewas Tertabrak Mobil, ART Indonesia di Singapura Tolak Tuduhan Kelalaian

Ferdian Ananda Majni
08/1/2025 17:34
Anak Majikan Tewas Tertabrak Mobil, ART Indonesia di Singapura Tolak Tuduhan Kelalaian
Ilustrasi.(Freepik)

SEORANG asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia menolak tuduhan kelalaian yang menyebabkan luka parah dalam kasus tabrakan mobil yang menewaskan seorang anak perempuan, 4, di River Valley, Singapura.

Pengacara Lilyana Eva, 32, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengaku bersalah atas dakwaan yang diterimanya pada 6 November 2024.

Peristiwa tragis itu terjadi sesaat sebelum pukul 17.00 waktu setempat pada 23 Januari 2024. Lilyana dianggap lalai dalam memastikan keselamatan Zara Mei Orlic ketika membawanya menyeberang jalan di persimpangan tak berlampu merah di sepanjang Institution Hill, tanpa memeganginya.

Bocah itu kemudian lari menyeberang jalan dan tertabrak mobil, sehingga ia luka parah. Mobil yang dikendarai seorang wanita Australia berusia 40 tahun menabrak Zara di jalur kedua dan melindas kaki dan kepalanya.

"Zara dibawa ke rumah sakit tetapi meninggal malam itu juga karena luka di kepala," berdasarkan temuan penyidik pada Juli 2024.

Penyelidikan kepolisian lalu lintas menunjukkan bahwa pengemudi tidak melaju kencang dan Zara muncul dalam rekaman kamera mobil hanya satu detik sebelum tabrakan terjadi. Tinggi Zara yang hanya 100 cm terlalu pendek untuk dilihat oleh pengemudi.

Penyidik mengatakan bahwa kecelakaan itu ialah peringatan penting bagi pengasuh anak kecil tentang pentingnya menjaga keselamatan lalu lintas. Mereka harus selalu memegang tangan anak kecil saat menyeberang jalan. 

Penyidik menambahkan anak kecil kurang peka terhadap bahaya lalu lintas dan cenderung bergerak cepat. "Kasus ini juga menunjukkan bahwa anak-anak kecil dapat tersembunyi di balik kendaraan atau benda lain di sekitarnya karena fisik mereka yang lebih kecil," kata penyidik.

Pada Rabu, pengacara Lilyana, Lolita Andrew, memohon tanggal sidang praperadilan pada 31 Januari. Lilyana saat ini bebas dengan jaminan sebesar S$15.000 (Rp178 juta).

Di Singapura, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka parah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun, denda hingga S$10.000, atau keduanya. (CNA/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya