Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

14 Pekerja Ilegal Ditangkap di Hong Kong, Mayoritas dari Indonesia

Haufan Hasyim Salengke
11/11/2025 17:22
14 Pekerja Ilegal Ditangkap di Hong Kong, Mayoritas dari Indonesia
Petugas imigrasi Hong Kong telah menangkap 21 tersangka termasuk 14 pekerja ilegal dan tujuh majikan.(SCMP)

PETUGAS imigrasi Hong Kong menangkap 21 orang dalam operasi penindakan terhadap pekerja ilegal di kota tersebut, termasuk dua asisten rumah tangga asing yang kedapatan bekerja sebagai pelatih sepeda gunung tanpa dokumen yang relevan. Sebagian besar yang ditahan adalah termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). 

Lo Tin-yau, pejabat senior di bagian investigasi khusus asisten rumah tangga asing Departemen Imigrasi Hong Kong, mengatakan pada Selasa (11/11) bahwa pihak berwenang telah menangkap 14 tersangka pekerja ilegal dan tujuh tersangka majikan lokal selama seminggu terakhir.

“Pekerja ilegal akan menghadapi tanggung jawab pidana, tetapi mempekerjakan pekerja secara ilegal juga merupakan kejahatan serius,” kata Lo.

Di antara 14 pekerja yang ditangkap, lima orang saat ini bekerja sebagai pekerja rumah tangga asing, empat orang adalah mantan pekerja rumah tangga asing yang tinggal melebihi batas waktu di kota tersebut, dua orang memegang dokumen pengenal, satu orang memasuki kota dengan visa turis, satu orang memasuki kota secara ilegal, sementara satu orang yang ditangkap lainnya adalah pekerja impor.

“Tiga pria dan 11 wanita yang ditangkap sebagian besar adalah warga negara Indonesia dan Filipina, berusia antara 27 dan 51 tahun,” kata Lo.

Berdasarkan hukum Hong Kong, majikan yang mempekerjakan pekerja secara ilegal dapat didenda HK$500.000 dan dipenjara selama sepuluh tahun. Siapa pun yang melanggar ketentuan tinggal di kota tersebut juga dapat dituntut, dengan hukuman maksimum denda HK$50.000, atau sekitar Rp107 juta, dan dua tahun penjara.

Imigran ilegal, mereka yang berada di bawah perintah repatriasi, dan orang-orang yang telah melebihi batas waktu tinggal atau ditolak masuk ke Hong Kong dilarang melakukan segala bentuk kegiatan bisnis atau pekerjaan, baik yang dibayar maupun tidak dibayar. Mereka yang terbukti melanggar hukum ini dapat didenda HK$50.000 dan dipenjara selama maksimal tiga tahun. (South China Morning Post/B-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Haufan Salengke
Berita Lainnya