Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan taipan media Hong Kong, Jimmy Lai, resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin (9/2). Vonis ini menandai berakhirnya pertempuran hukum selama bertahun-tahun yang menjadi simbol tindakan keras Beijing terhadap kebebasan di pusat keuangan tersebut.
Miliarder berusia 78 tahun ini merupakan kritikus pemerintah paling terkemuka yang dijerat sejak Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 2020. Dengan hukuman yang begitu panjang, Lai baru akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat saat usianya mendekati akhir 90-an.
Vonis ini diprediksi akan memicu kecaman internasional serta tuntutan pembebasan Lai. Sorotan kini tertuju pada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang sebelumnya sempat berjanji akan membantu membebaskan pendiri surat kabar Apple Daily tersebut.
Trump dijadwalkan akan melakukan perjalanan ke Tiongkok dalam beberapa bulan mendatang untuk bertemu Presiden Xi Jinping. Para pendukung Lai berharap isu pemenjaraan sang taipan menjadi agenda utama dalam pertemuan diplomatik tersebut.
Di ruang sidang, Jimmy Lai yang tampak lebih kurus mengenakan jaket putih, sempat tersenyum tipis saat mendengar vonis dibacakan. Ia juga terlihat menyapa enam mantan kolega dari Apple Daily yang turut menanti keputusan hakim.
Keenam rekan kerja Lai tersebut juga dijatuhi hukuman penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari 6 tahun 9 bulan hingga 10 tahun. Selain itu, perusahaan yang bernaung di bawah Apple Daily dikenakan denda sebesar 6 juta Dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).
Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong secara konsisten membantah tuduhan penuntutan Lai bermotif politik. Mereka mengeklaim tindakan hukum tersebut diperlukan untuk "memulihkan stabilitas" pasca-protes anti-pemerintah pada 2019.
Namun, bagi masyarakat Hong Kong, Lai tetap menjadi simbol perjuangan. Ratusan pendukung telah mengantre berhari-hari di depan pengadilan untuk memberikan penghormatan terakhir.
“Dia adalah bendera Hong Kong,” ujar Chan Chun-yee, 75, salah satu pendukung di luar pengadilan. “Saya tidak setuju dengan semua yang dia lakukan, tetapi saya sejalan dengan semangat dan hal-hal yang dia kejar, seperti kebebasan, demokrasi, dan keadilan.”
Senada dengan itu, pendukung lain bernama Andy menyebut bahwa dedikasi Lai dan rekan-rekannya layak mendapatkan apresiasi setinggi Hadiah Nobel Perdamaian. Kini, dengan dijebloskannya Lai ke balik jeruji besi, peta politik dan kebebasan sipil di Hong Kong dipastikan telah berubah secara permanen. (CNN/Z-2)
Pada gim pembuka, mereka terus berada di bawah tekanan pasangan Hong Kong hingga tertinggal 9-11 pada interval.
Pemerintah Tiongkok menjadikan Pulau Hainan sebagai kawasan perdagangan bebas terbesar dengan proyek senilai Rp1.800 triliun yang disebut sebagai Hong Kong baru. Investor menyambut positif
PEMERINTAH Tiongkok resmi membuka ekonominya dengan membangun Pulau Hainan sebagai kawasan perdagangan bebas terbesar. Proyek senilai US$113 miliar atau disebut Hong Kong baru
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengonfirmasi bahwa 129 warga negara Indonesia (WNI) berhasil selamat dari peristiwa kebakaran.
Otoritas Hong Kong memerintahkan pelepasan jaring scaffolding setelah kebakaran di Wang Fuk Court menewaskan 159 orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved