Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PADA Senin (31/7), Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menggelar pertemuan dengan asosiasi agen penempatan TKI di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Aspataki menjelaskan kepada publik di hadapan 60 wartawan televisi, media cetak, dan media online di Hongkong.
Sebelum digelar pertemuan di KJRI, Hong Kong, Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud melakukan pertemuan dengan pejabat Labour Department of Hong Kong sekitar 1 jam 30 menit dan membahas sejumlah permasalahan.
Baca juga: Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran di Suriah
Dalam keterangan pers, Selasa (2/8), Saiful Mashud yang didampingi Sekjen Aspataki Filius Yandono, menjelaskan mengenai pembebasan biaya penempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 260 Tahun 2022.
Biaya Penemapatan Dibebankan kepada Pemberi Kerja
"Seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada pemberi kerja termasuk jasa P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) sebesar 1 bulan gaji," kata Saiful.
Baca juga: Wamenaker Lepas Keberangkatan 99 PMI ke Korea Selatan
Salah satu wartawati bertanya kepada Aspataki, bagaimana kalau ada pemberi kerja yang tidak mau membayar sesuai peraturan daro Indonesia?
Saiful menjelaskan bahwa kompetensi dan kepribadian pekerja migran Indonesia (PMI) diyakini lebih baik dan lebih cocok dengan pihak pemberi kerja di Hong Kong.
Baca juga: Apjati Lepas Keberangkatan 31 Pekerja Migran ke Arab Saudi Lewat SPSK
"Sejak tahun 1980-an, pekerja asal Indonesia bekerja di Hong Kong, dan apabila ada calon pemberi kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah Indonesia agar bertanya kepada Labour Departmen Hong Kong terkait kebenaran biaya tersebut," kata Saiful. (RO/S-4)
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
MEMASUKI usia ke-26 tahun, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang memasuki usia ke-26 tahun berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan mitra kerja.
PERUSAHAAN yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah dan tantangan dalam penempatan PMI di Singapura.
Dalam proses penyusunan revisi ini, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, yang terdiri dari enam kementerian/lembaga, termasuk BP2MI.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Lebih dari 80 peserta, sebagian besar merupakan pekerja sektor informal, antusias mengikuti program pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Program 20.000 rumah subsidi untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan menyasar daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved