Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melepas keberangkatan 99 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan yang digelar PT Amanah Putra Pratama (APP).
Wamenaker juga mengapresiasi kerja keras suami istri Cecep dan Dedeh dari PT Amanah Putra Pratama yang membuka lapangan pekerjaan di Korea Selatan dengan skema P to P (private to private) dan mempersiapkan calon PMI dengan skill baik.
Baca juga: DPT Luar Negeri Beda Data dengan BP2MI, Banyak Pekerja Migran Berpotensi Kehilangan Hak Pilih
Afriansyah menyebutkan penempatan PMI yang tidak memiliki skill lebih rentan ketimbang PMI yang memiliki skill.
"Sebab, persoalan negara kita ini rata-rata PMI yang berangkat adalah PMI yang tidak punya skill. Akhirnya menimbulkan beban negara sehingga negara harus bertanggung jawab."
"Jadi, negara ini kan punya tanggung jawab, mulai dari keselamatannya, kesejahteraan, sampai mereka sebelum berangkat, dan pulang kembali ke Indonesia," kata Afriansyah, di Jakarta, Sabtu (22/7).
Hadir pula pada pemberangkatan tersebut, sejumlah stakeholder lain dari Kemenaker, BP2MI, BNSP, asosiasi, serta perwakilan dari Korea Selatan.
Wamenaker Afriansyah berpesan kepada 99 PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan untuk menunjukkan kerja profesional dan menjaga nama baik bangsa dan negara.
"Tunjukkan jati diri kita bahwa kita adalah bangsa yang patuh dan bermartabat. Bekerjalah dengan maksimal dengan baik dan tidak boleh berbohong," ujarnya.
Baca juga: Pekerja Rumah Tangga Migran Menunggu UU PPRT
Afriansyah juga menegaskan bahwa warga negara Indonesia adalah warga yang ulet, ramah, pekerja keras, dan toleransi.
"Yang kita perbaiki ke depan adalah soal kemampuan bahasa asing. Karena itu, saya sudah bicara dengan Mendikbudristek agar kurikulum bahasa asing dapat diperkuat kembali," tutur Wamenaker.
Ia juga berharap penempatan PMI yang memiliki skill ke depannya lebih banyak daripada saat ini.
"Ini gong pertama bagi PT Amanah Putra Pratama untuk PMI ke Korsel dengan Visa E7. Ke depannya, saya berharap PT Amanah Putra Pratama bisa memberangkatkan ribuan PMI berkualitas. Ingat slogannya, Berangkat buruh migran, pulang jadi juragan," tutup Afriansyah. (RO/S-2)
Kedua Korea dipisahkan oleh DMZ--zona penyangga selebar 4 kilometer, yang dijaga ketat di kedua sisi. Perbatasan dipenuhi dengan pagar kawat berduri, ranjau darat, dan penghalang lainnya.
Goal to Seoul menjadi kesempatan bagi pencinta bb.q Chicken untuk menyaksikan langsung pertandingan FC Barcelona vs FC Seoul di Seoul World Cup Stadium pada 31 Juli 2025.
KGBC menyambut baik kolaborasi dengan GBCI, yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong adopsi bangunan hijau di Asia Tenggara.
Ketahui bagaimana kepulangan BTS dari wamil akan membawa dampak ekonomi besar bagi Korea Selatan, meningkatkan sektor hiburan, pariwisata, dan ekspor.
Lee Jae-myung menyampaikan harapannya untuk segera melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Kedua kepala negara juga sempat bertukar pandangan terhadap isu global.
Larangan konsumsi daging anjing di Korea Selatan berlaku sejak 2024, memicu krisis bagi ribuan peternak dan masa depan anjing-anjing yang tak teradopsi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) membutuhkan waktu yang cukup lama karena pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara Job Fair 'Bekasi Pasti Kerja' yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Cikarang.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved