Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung masih menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E Paulus Tannos. Berdasarkan perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura, Kejaksaan Agung kedua negara memainkan peran sentral dalam proses tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pihaknya sejauh ini masih berkoordinasi dengan KPK. Kejagung menghargai posisi KPK selaku penyidik kasus dugaan korupsi KTP-E.
"Sejauh ini kordinasi intensif. Yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif aktif kordinasinya kan harus dari teman-teman KPK, apa kebutuhannya," kata Harli kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo atau akrab disapa Tommy mengatakan, pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, KPK selaku penyidik harus bersurat kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agunglah yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Jadi kapan akan dipulangkannya, tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permhonan kepada pemerintah Singapura," jelasnya.
Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura mengatur soal permintaan dan dukungan dokumen untuk proses ekstradisi buron. Berdasarkan dokumen tersebut, permintaan ekstradisi harus disertai dengan empat hal, salah satunya konfirmasi tertulis oleh Kejaksaan Agung dari pihak yang meminta.
Artinya, dalam kasus ekstradisi Tannos, Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin harus mengirim surat ke Kejaksaan Agung Singapura tentang permintaan tersebut. Pasalnya, kejaksaan merupakan otoritas yang berwenang melakukan penuntutan.
"The request shall be accompanied by: (d) a written confirmation by the Attorney-General of the Requesting Party, certifying that in his opinion, the documents submitted disclose the existence of suffiecient evidence under the laws of Requesting Party to justify a prosecution," demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf d Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
"Permintaan harus disertai dengan: (d) sebuah permintaan tertulis oleh Kejaksaan Agung Pihak Pemohon, yang menyatakan bahwa menurut pendapatnya, dokumen yang disampaikan menunjukkan bukti yang cukup beralasan menurut hukum Pihak Pemohon untuk membenarkan penuntutan." (J-2)
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E) Paulus Tannos masih cukup panjang.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
PENANGKAPAN buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos, diharapkan membuka kotak pandora perkara rasuah tersebut.
Terungkap banyak fakta terkait sejumlah politisi yang patut diduga menikmati aliran dana dari perkara tersebut.
DIVHUBINTER Polri telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait pemulangan buron kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos.
Dubes RI mengungkap rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, yang saat ini sudah ditahan di Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved