Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Tunggu KPK soal Ekstradisi Paulus Tannos

Tri Subarkah
24/1/2025 19:50
Kejagung Tunggu KPK soal Ekstradisi Paulus Tannos
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar .(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung masih menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E Paulus Tannos. Berdasarkan perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura, Kejaksaan Agung kedua negara memainkan peran sentral dalam proses tersebut.  

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pihaknya sejauh ini masih berkoordinasi dengan KPK. Kejagung menghargai posisi KPK selaku penyidik kasus dugaan korupsi KTP-E.

"Sejauh ini kordinasi intensif. Yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif aktif kordinasinya kan harus dari teman-teman KPK, apa kebutuhannya," kata Harli kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo atau akrab disapa Tommy mengatakan, pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, KPK selaku penyidik harus bersurat kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agunglah yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

"Jadi kapan akan dipulangkannya, tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permhonan kepada pemerintah Singapura," jelasnya.

Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura mengatur soal permintaan dan dukungan dokumen untuk proses ekstradisi buron. Berdasarkan dokumen tersebut, permintaan ekstradisi harus disertai dengan empat hal, salah satunya konfirmasi tertulis oleh Kejaksaan Agung dari pihak yang meminta.

Artinya, dalam kasus ekstradisi Tannos, Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin harus mengirim surat ke Kejaksaan Agung Singapura tentang permintaan tersebut. Pasalnya, kejaksaan merupakan otoritas yang berwenang melakukan penuntutan.

"The request shall be accompanied by: (d) a written confirmation by the Attorney-General of the Requesting Party, certifying that in his opinion, the documents submitted disclose the existence of suffiecient evidence under the laws of Requesting Party to justify a prosecution," demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf d Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

"Permintaan harus disertai dengan: (d) sebuah permintaan tertulis oleh Kejaksaan Agung Pihak Pemohon, yang menyatakan bahwa menurut pendapatnya, dokumen yang disampaikan menunjukkan bukti yang cukup beralasan menurut hukum Pihak Pemohon untuk membenarkan penuntutan." (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya