Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung masih menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E Paulus Tannos. Berdasarkan perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura, Kejaksaan Agung kedua negara memainkan peran sentral dalam proses tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pihaknya sejauh ini masih berkoordinasi dengan KPK. Kejagung menghargai posisi KPK selaku penyidik kasus dugaan korupsi KTP-E.
"Sejauh ini kordinasi intensif. Yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif aktif kordinasinya kan harus dari teman-teman KPK, apa kebutuhannya," kata Harli kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo atau akrab disapa Tommy mengatakan, pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, KPK selaku penyidik harus bersurat kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agunglah yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Jadi kapan akan dipulangkannya, tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permhonan kepada pemerintah Singapura," jelasnya.
Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura mengatur soal permintaan dan dukungan dokumen untuk proses ekstradisi buron. Berdasarkan dokumen tersebut, permintaan ekstradisi harus disertai dengan empat hal, salah satunya konfirmasi tertulis oleh Kejaksaan Agung dari pihak yang meminta.
Artinya, dalam kasus ekstradisi Tannos, Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin harus mengirim surat ke Kejaksaan Agung Singapura tentang permintaan tersebut. Pasalnya, kejaksaan merupakan otoritas yang berwenang melakukan penuntutan.
"The request shall be accompanied by: (d) a written confirmation by the Attorney-General of the Requesting Party, certifying that in his opinion, the documents submitted disclose the existence of suffiecient evidence under the laws of Requesting Party to justify a prosecution," demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf d Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
"Permintaan harus disertai dengan: (d) sebuah permintaan tertulis oleh Kejaksaan Agung Pihak Pemohon, yang menyatakan bahwa menurut pendapatnya, dokumen yang disampaikan menunjukkan bukti yang cukup beralasan menurut hukum Pihak Pemohon untuk membenarkan penuntutan." (J-2)
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
PENANGKAPAN buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos, diharapkan membuka kotak pandora perkara rasuah tersebut.
Terungkap banyak fakta terkait sejumlah politisi yang patut diduga menikmati aliran dana dari perkara tersebut.
DIVHUBINTER Polri telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait pemulangan buron kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos.
Dubes RI mengungkap rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, yang saat ini sudah ditahan di Singapura.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved