Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENANGKAPAN dan rencana ektradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-E, Paulus Tannos, dinilai sebagai momentum pertaruhan kapasitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus. Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK yang saat ini menjadi Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.
Lakso mengakui, KPK sempat gagal menangkap Tannos karena lamban dalam melakukan tindakan pascapenetapan tersangka pada Agustus 2019 sebelum lembaga tersebut dipimpin Firli Bahuri. Diketahui, status DPO terhadap Tannos baru diterbitkan pada 2021.
Menurut Lakso, upaya penangkapan Tannos sebenarnya terjadi pada 2019-2021 di bawah kepemimpinan Firli. Namun, saat itu sejumlah penyidik yang mengusut kasus KTP-E justru diberhentikan.
"Pada periode 2019 sampai 2021 adalah masa krusial internal KPK dengan kepimpinan baru Firli Bahuri di mana terjadi pemberhentian terhadap para penyidik KTP-E," jelasnya kepada Media Indonesia, Sabtu (25/1).
Baginya, penangkapan Tannos saat ini dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIP) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura perlu diapresiasi. Upaya tersebut, sambung Lakso, menunjukkan kepemimpinan baru KPK sekarang memiliki keinginan menuntaskan pekerjaan rumah dari periode sebelumnya.
"Yang tidak kunjung tuntas pada periode Pimpinan sebelumnya karena persoalan integritas dan juga kapasitas," imbuhnya.
Lakso mengatakan, pimpinan KPK yang baru harus menuntaskan proses ekstradisi Tannos. Terlebih, penahanan Tannos oleh pengadilan Singapura bersifat sementara. Ia juga mendorong KPK untuk menelusuri hingga rampung sengkarut korupsi KTP-E, terutama dalam menjangkau penerima manfaat secara menyeluruh untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Jangan sampai KPK melemah karena adanya intervensi pada penanganan kasus tersebut," pungkas Lakso. (H-2)
MANTAN Penyidik kasus dugaan rasuah pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Yudi Purnomo Harahap mengomentari penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
PENANGKAPAN buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos, diharapkan membuka kotak pandora perkara rasuah tersebut.
Tannos berdalih menjadi warga negara Guinea Bissau saat ditangkap otoritas penegak hukum Singapura. Dia mengaku memiliki paspor diplomatik.
KPK dan stakeholder terkait tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Singapura memberi waktu 45 hari.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved