Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENANGKAPAN dan rencana ektradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-E, Paulus Tannos, dinilai sebagai momentum pertaruhan kapasitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus. Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK yang saat ini menjadi Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.
Lakso mengakui, KPK sempat gagal menangkap Tannos karena lamban dalam melakukan tindakan pascapenetapan tersangka pada Agustus 2019 sebelum lembaga tersebut dipimpin Firli Bahuri. Diketahui, status DPO terhadap Tannos baru diterbitkan pada 2021.
Menurut Lakso, upaya penangkapan Tannos sebenarnya terjadi pada 2019-2021 di bawah kepemimpinan Firli. Namun, saat itu sejumlah penyidik yang mengusut kasus KTP-E justru diberhentikan.
"Pada periode 2019 sampai 2021 adalah masa krusial internal KPK dengan kepimpinan baru Firli Bahuri di mana terjadi pemberhentian terhadap para penyidik KTP-E," jelasnya kepada Media Indonesia, Sabtu (25/1).
Baginya, penangkapan Tannos saat ini dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIP) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura perlu diapresiasi. Upaya tersebut, sambung Lakso, menunjukkan kepemimpinan baru KPK sekarang memiliki keinginan menuntaskan pekerjaan rumah dari periode sebelumnya.
"Yang tidak kunjung tuntas pada periode Pimpinan sebelumnya karena persoalan integritas dan juga kapasitas," imbuhnya.
Lakso mengatakan, pimpinan KPK yang baru harus menuntaskan proses ekstradisi Tannos. Terlebih, penahanan Tannos oleh pengadilan Singapura bersifat sementara. Ia juga mendorong KPK untuk menelusuri hingga rampung sengkarut korupsi KTP-E, terutama dalam menjangkau penerima manfaat secara menyeluruh untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Jangan sampai KPK melemah karena adanya intervensi pada penanganan kasus tersebut," pungkas Lakso. (H-2)
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
DPR meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadapĀ Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved