Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN dan rencana ektradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-E, Paulus Tannos, dinilai sebagai momentum pertaruhan kapasitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus. Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK yang saat ini menjadi Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.
Lakso mengakui, KPK sempat gagal menangkap Tannos karena lamban dalam melakukan tindakan pascapenetapan tersangka pada Agustus 2019 sebelum lembaga tersebut dipimpin Firli Bahuri. Diketahui, status DPO terhadap Tannos baru diterbitkan pada 2021.
Menurut Lakso, upaya penangkapan Tannos sebenarnya terjadi pada 2019-2021 di bawah kepemimpinan Firli. Namun, saat itu sejumlah penyidik yang mengusut kasus KTP-E justru diberhentikan.
"Pada periode 2019 sampai 2021 adalah masa krusial internal KPK dengan kepimpinan baru Firli Bahuri di mana terjadi pemberhentian terhadap para penyidik KTP-E," jelasnya kepada Media Indonesia, Sabtu (25/1).
Baginya, penangkapan Tannos saat ini dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIP) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura perlu diapresiasi. Upaya tersebut, sambung Lakso, menunjukkan kepemimpinan baru KPK sekarang memiliki keinginan menuntaskan pekerjaan rumah dari periode sebelumnya.
"Yang tidak kunjung tuntas pada periode Pimpinan sebelumnya karena persoalan integritas dan juga kapasitas," imbuhnya.
Lakso mengatakan, pimpinan KPK yang baru harus menuntaskan proses ekstradisi Tannos. Terlebih, penahanan Tannos oleh pengadilan Singapura bersifat sementara. Ia juga mendorong KPK untuk menelusuri hingga rampung sengkarut korupsi KTP-E, terutama dalam menjangkau penerima manfaat secara menyeluruh untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Jangan sampai KPK melemah karena adanya intervensi pada penanganan kasus tersebut," pungkas Lakso. (H-2)
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
DPR meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved