Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemerintah Tegaskan Paulus Tannos Masih Warga Indonesia

Candra Yuri Nuralam
29/1/2025 15:10
Pemerintah Tegaskan Paulus Tannos Masih Warga Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Dok. MGN)

KEMENTERIAN Hukum memastikan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos masih menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dia mengaku memiliki paspor diplomatik Guinea Bissau.

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman mengatakan, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda Tannos. Dia sejatinya sudah mengajukan pencabutan kewarganegaraan Indonesia sebanyak dua kali, namun, ditolak.

Alasan penolakan karena Tannos tidak kunjung menyelesaikan administrasi yang diminta oleh pemerintah. Sehingga, sampai saat ini, pencabutan status warga Indonesia untuknya belum sah.

“Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ucap Supratman.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya