Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Paulus Tannos Diminta Segera Diadili usai Ditangkap

Candra Yuri Nuralam
25/1/2025 10:17
Paulus Tannos Diminta Segera Diadili usai Ditangkap
MANTAN Penyidik kasus dugaan rasuah pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Yudi Purnomo Harahap(Dok. MI)

MANTAN Penyidik kasus dugaan rasuah pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Yudi Purnomo Harahap mengomentari penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura. Dia berharap tersangka itu segera diadili ke persidangan tindak pidana korupsi.

“Dengan penangkapan Tannos ini tentu kita berharap penanganan kasus KTP-el akan semakin cepat juga, kemudian penuntasannya,” kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 25 Januari 2025.

Yudi mengapresiasi kerja Ketua KPK Setyo Budiyanto cs yang berhasil menangkap Tannos di awal masa jabat. Menurut dia, penangkapan buronan itu merupakan bukti nyata komisioner Lembaga Antirasuah sekarang serius dalam bekerja.

“Kemudian juga yang paling penting adalah ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dari pimpinan periode yang baru ini ya untuk kemudian mereka bekerja selain menyelesaikan PR-PR pimpinan terdahulu,” ujar Yudi.

Yudi berharap Setyo cs bisa menangkap buronan-buronan KPK lainnya. Para komisioner diharap membanjiri prestasi selama kerja.

“Ya kita harap mereka juga mempunyai kontribusi dan prestasi dalam pemberantasan korupsi,” ucap Yudi.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya