Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya siap membuka komunikasi dengan parlemen dan pemerintah Singapura terkait rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pengadaan KTP-E, Paulus Tannos. Ia menegaskan, DPR RI merupakan anggota Inter-Parliamentary Union (IPU).
"Jadi sangat bisa kita buka komunikasi dengan parlemen Singapura untuk memperoleh dukungan demi kelancaran pemulangan penjahat ekonomi ini," terangnya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia," Jumat (24/1).
Willy mengingatkan, cikal bakal perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura telah digagas sejak 2007. Namun, pemberlakuannya baru efektif tahun lalu. Ia mendorong aparat penegak hukum Indonesia segera melengkapi syarat-syarat dokumen yang dapat membuktikan kejahatan Tannos di Indonesia.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah Singapura bakal mempertimbangankan hubungan baik dan berbagai kerja sama yang telah terjalin dengan Indonesia sebagai pertimbangan lain dalam upaya pemulangan Tannos.
Selain itu, Willy juga menyinggung perangkat perundang-undangan lain yang dibutuhkan guna memaksimalkan kerja sama dengan berbagai negara yang dinili strategis, misalnya perjanjian antarnegara untuk pemindahan narapidana. Baginya, regulasi mengenai transfer narapidana adalah hal yang penting saat ini.
Terlebih, Undang-Undang Pemasyarakatan telah mengamanatkan perlunya beleid ihwal pemindahan narapidana antara negara yang sampai saat ini belum dimiliki Indonesia. Willy berpendapat, pemindahan narapidana juga dibutuhkan Indonesia untuk menegakan hukum bagi warga negara.
"UU Pemindahan Narapidana ini penting. Kita bisa pakai juga UU ini ke depan kalau ada WNI yang dipidana di negara lain untuk bisa dipindahkan kembali ke Indonesia, dan sebaliknya," pungkasnya.(Tri/P-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved