Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Indonesia Serahkan Dokumen Tannos ke Singapura

Candra Yuri Nuralam
30/1/2025 07:56
Indonesia Serahkan Dokumen Tannos ke Singapura
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH Singapura meminta sejumlah dokumen untuk mengekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos ke Indonesia. Salah satu berkas yang diminta terkait kelembagaan di Tanah Air.

“Banyak (dokumen yang diminta), banyak, dari dokumen kelembagaan kita, kan kita berubah nomenklatur kan, juga harus ditunjukkan Kementerian Hukum,” kata Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo di Jakarta yang dikutip pada Kamis (30/1).

Singapura juga meminta dokumen terkait Tannos. Salah satunya yakni bukti buronan itu merupakan warga Indonesia.

“Terus kemudian dokumen-dokumen terkait dengan yang bersangkutan. Kewarganegaraan dan segala macem itu,” ujar Widodo.

Widodo mengatakan, semua dokumen yang diminta merupakan syarat dari perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dengan Singapura. Pemerintah berharap proses pemulangan Tannos berlangsung cepat.

“Jadi kita sekarang masih terus berjalan mengirimkan kepada pihak pemerintah sana melalui kebutuhan besar. Dan semoga dengan cepat ini kita segera penuhi,” ucap Widodo.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya