Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih mencari eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), untuk menjalani proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Kasus Jurist dipastikan tidak akan disetop meski mencoba pindah kewarganegaraan.
“Tindak pidana tetap loh, meski dia bisa berubah warga negara, tetap (jalan kasusnya),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Santer kabar Jurist sudah beberapa kali pindah negara setelah dinyatakan sebagai buronan Kejagung. Perjalanan itu janggal karena paspor eks anak buah Nadiem itu sudah dicabut oleh Indonesia.
“Sudah minta kita cabut paspornya ya, JT pun sudah kita minta sabut. Supaya stateless kan,” ucap Anang.
Beredar kabar juga bahwa Jurist bisa melenggang ke berbagai negara karena memegang banyak paspor dan sudah berganti kewarganegaraan. Kejagung belum bisa membenarkan informasi itu.
Tapi, Anang memastikan perpindahan kewarganegaraan tidak menyetop perkara. Sebab, kasus Jurist sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah banyak tersangka ditahan untuk segera disidangkan.
“Tetap lah bisa dimintai pertanggungjawaban,” ucap Anang.
Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can/P-3)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Status red notice untuk mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, hingga kini belum juga diterbitkan
Interpol tidak bisa sembarangan memberikan daftar merah dengan sejumlah alasan.
Dia mengatakan, pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan untuk bepergian ke negara lain dari negara yang mereka tinggali saat ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved