Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS Bripda Muhammad Rio yang diduga bergabung dengan tentara bayaran di Rusia membuka tabir mengenai ketatnya aturan kedinasan di lingkungan Polri. Ada dua poin krusial yang menjadi sorotan: tindakan desersi dan keterlibatan dalam militer asing.
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi. Dalam aturan Polri, desersi merupakan pelanggaran kode etik berat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, seorang anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Menjadi tentara bayaran (mercenary) bagi negara asing adalah pelanggaran fatal bagi warga negara Indonesia, terutama bagi anggota aktif TNI atau Polri. Berikut adalah alasan hukumnya:
Dalam kasus Bripda Rio, Polda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi PTDH. Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan tidak hanya meninggalkan tugas (desersi), tetapi juga secara sadar bergabung dengan kekuatan militer negara lain demi imbalan materi.
Kepolisian mengingatkan seluruh personel bahwa seragam dan sumpah jabatan adalah amanah konstitusi yang tidak boleh digadaikan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan finansial di luar negeri.
(P-3)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Seorang anggota dapat dijatuhi PTDH jika meninggalkan tugasnya secara tidak sah (desersi) dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Krisdiyanto menjelaskan, yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved