Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Di negeri kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, paspor merah-putih menjadi simbol kewarganegaraan dan rasa memiliki. Ia bukan sekadar buku perjalanan, tetapi tanda bahwa seseorang diakui oleh negara, memiliki hak, dan eksistensinya tercatat dalam sistem hukum.
Namun bagi sebagian warga di pinggiran kehidupan sosial Indonesia, kewarganegaraan bukanlah hak yang otomatis didapat sejak lahir. Ia adalah hak istimewa yang sering tertunda, dihambat birokrasi, dipersulit diskriminasi gender, dan terkubur di bawah tumpukan regulasi yang tumpang tindih.
Fenomena tanpa kewarganegaraan, atau statelessness, sesungguhnya tersebar di banyak wilayah Indonesia. Namun, persoalan ini jarang muncul di ruang publik, seakan menjadi bayang-bayang di balik data kependudukan yang tampak rapi. Di desa-desa terpencil di Kalimantan Utara dan Papua, banyak anak lahir tanpa akta kelahiran karena orang tuanya tak memiliki dokumen identitas resmi. Tanpa akta, mereka tak bisa mendaftar sekolah, tak berhak atas layanan kesehatan, bahkan tak diakui sebagai warga negara.
Kondisi serupa juga dialami ribuan perempuan Indonesia yang bekerja di luar negeri, terutama di Malaysia, Arab Saudi, dan Hong Kong. Ketika paspor mereka disita majikan atau pernikahan mereka tak tercatat secara sah, status hukum mereka pun hilang. Anak-anak yang lahir dari situasi semacam itu kerap tidak diakui baik oleh Indonesia maupun negara tempat mereka dilahirkan. Akibatnya, status tanpa kewarganegaraan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, sebuah siklus sunyi yang jarang tersentuh kebijakan publik.
Menurut Cassadee Orinthia Yan, Managing Researcher di Maslow Quest Foundation (mq.org), fenomena ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari struktur sistemik yang telah lama menyingkirkan kelompok rentan. Dalam penelitiannya berjudul “An Intersectional Analysis of Gendered Precarity in Migration and Statelessness”, yang akan ia presentasikan di Bali International Conference on Social Science & Humanities (15–16 Desember 2025), Yan menelusuri akar sosial, ekonomi, dan gender dari krisis tanpa kewarganegaraan di Indonesia.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengurus dokumen,” ujar Yan dalam sebuah wawancara.
“Akar persoalannya ada pada sistem itu sendiri, sistem yang tidak pernah benar-benar mengakui perempuan sebagai warga negara mandiri. Identitas mereka selalu dilekatkan pada orang lain: ayah, suami, atau majikan. Saat hubungan itu terputus, kewarganegaraan mereka ikut menghilang,” tambahnya.
Yan menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Kewarganegaraan 2006 dianggap sebagai kemajuan besar, karena membuka peluang kewarganegaraan ganda bagi anak-anak dan memberi hak yang sama bagi perempuan untuk menurunkan kewarganegaraan, praktiknya jauh dari ideal.
Penafsiran yang patriarkal dan birokrasi yang lamban membuat banyak perempuan, ibu tunggal, dan keluarga lintas negara terjebak dalam kekosongan hukum. Pejabat daerah kerap menolak menerbitkan akta kelahiran bagi anak dari pernikahan yang tidak tercatat, dengan alasan moralitas atau “ketidaksesuaian data.”
Kelompok transgender juga menghadapi persoalan serupa. Ketika identitas gender mereka tak sesuai dengan data resmi di KTP, mereka berisiko “dihapus” dari sistem administratif. Dalam situasi ekstrem, mereka kehilangan akses terhadap pekerjaan, layanan publik, bahkan hak suara dalam pemilu.
Penelitian Yan mengidentifikasi tiga mekanisme utama yang saling memperkuat eksklusi ini: ketidaksinambungan hukum, ketidaktransparanan administratif, dan ketergantungan ekonomi. Ketidaksesuaian antara hukum kewarganegaraan dan hukum keluarga membuat perempuan sulit mempertahankan status hukum mereka.
Prosedur administratif yang berbelit mengubah hak menjadi hak istimewa, dan ketergantungan ekonomi membuat banyak orang tak mampu memperjuangkan keadilan ketika haknya ditolak.
Yan menyebut kondisi ini sebagai bentuk “kerentanan struktural”, keadaan rapuh yang dibentuk oleh persilangan antara gender, hukum, dan modal. Dalam istilah yang lebih tajam, ia menyebutnya juga sebagai “kekerasan birokratis.”
“Orang tanpa kewarganegaraan terjebak di perbatasan administratif yang tak terlihat,” kata Yan. “Mereka terus diminta membuktikan identitas, menunggu persetujuan, dan menjawab pertanyaan apakah mereka ‘cukup sah’. Di situlah kekuasaan bekerja, menentukan siapa yang berhak diakui oleh negara,” jelasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mulai mendorong penggunaan identitas digital dan sistem biometrik sebagai solusi efisiensi administrasi. Namun Yan memperingatkan, tanpa fondasi kebijakan yang inklusif, teknologi justru bisa memperdalam eksklusi. “Teknologi tidak menghapus diskriminasi. Iia justru mengkodekannya. Jika negara menolak mengakui seseorang, algoritma secanggih apa pun tidak akan mampu mengenalinya,” kata Yan.
Sebagai peneliti yang lama fokus pada isu gender dan migrasi, Yan menyerukan reformasi kewarganegaraan feminis, sebuah upaya untuk mendefinisikan ulang makna “keberadaan dan kebersamaan.”
“Kewarganegaraan seseorang tidak boleh bergantung pada status pernikahan, identitas gender, atau izin majikan,”ungkap Yan. “Keberadaan adalah hak dasar yang tidak bisa dicabut atau ditunda,” tegasnya.
Penelitian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Indonesia bahwa di balik angka statistik kependudukan, ada manusia yang hidup tanpa pengakuan. Meski pemerintah berjanji memperkuat sistem pencatatan sipil dan menyesuaikan regulasi, orang tanpa kewarganegaraan masih belum memiliki perlindungan yang memadai.
Lembaga swadaya masyarakat terus mendesak Indonesia untuk meratifikasi Konvensi PBB 1954 dan 1961 tentang Penghapusan Tanpa Kewarganegaraan, agar dasar hukumnya sejalan dengan standar internasional. Namun, konservatisme sosial dan inersia birokrasi masih menjadi tembok penghalang.
“Di negeri di mana kewarganegaraan adalah sekaligus hak dan privilese, mereka yang hidup tanpa kewarganegaraan mengingatkan kita bahwa keberadaan, seperti kebebasan, harus terus diperjuangkan, dipertahankan, dan didefinisikan kembali,” tutup Yan.
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
RIBUAN warga Israel menyerbu Kedutaan Besar Portugal di Tel Aviv pada Sabtu (29/11) lalu. Mereka berbondong-bondong mendapatkan kewarganegaraan Portugal.
Sejumlah tokoh Partai Republik di Washington, termasuk sekutu dekat Donald Trump berusaha mencabut kewarganegaraan Wali Kota New York terpilih Zohran Mamdani.
Santer kabar Jurist sudah beberapa kali pindah negara setelah dinyatakan sebagai buronan Kejagung.
Pemerintahan Trump membuka kemungkinan mencabut kewarganegaran calon Wali Kota New York Zohran Mamdani, karena mendukuk Palestina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved