Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Mahfud MD: Polisi tak Berwenang Putuskan Asli atau Palsu Ijazah Jokowi, Itu Urusan Hakim

Devi Harahap
13/11/2025 19:07
Mahfud MD: Polisi tak Berwenang Putuskan Asli atau Palsu Ijazah Jokowi, Itu Urusan Hakim
Pakar telematika Roy Suryo(kedua kiri) dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (kedua kanan) memamerkan salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta(MI/Susanto)

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menilai, sebelum menetapkan tersangka, seharusnya pihak berwenang terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, pembuktian keaslian dokumen bukanlah ranah kepolisian, melainkan kewenangan hakim dalam proses persidangan.

“Sekarang terkait Roy Suryo itu jadi tersangka. Kita tidak tahu persis karena apa, apakah karena menuduh ijazah Jokowi palsu, atau karena menimbulkan keonaran, membuat berita bohong, atau hal lain,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari akun youtube pribadinya, Kamis (13/11).

Mahfud menegaskan, jika pokok perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan ijazah palsu, maka pengadilan harus lebih dulu membuktikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak. 

“Saya sependapat dengan Pak Susno Duaji dan Pak Jimly bahwa kalau itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua opsi. Pertama, pengadilan harus membuktikan ijazah itu asli atau tidak. Karena yang membuktikan itu bukan polisi, tapi hakim,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tugas polisi hanya sebatas mengumpulkan alat bukti, bukan menyimpulkan keaslian suatu dokumen. 

“Polisi itu hanya menghimpun alat bukti untuk diajukan di persidangan. Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli atau palsu. Itu ranah hakim,” ujarnya.

Mahfud juga menilai, secara hukum, semestinya perkara pembuktian keaslian ijazah lebih dulu diselesaikan sebelum menjerat seseorang dengan pasal pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong. 

“Logikanya harusnya gugatan soal ijazah dulu yang diproses. Baru kemudian kalau terbukti palsu, bisa dilanjut ke perkara pencemaran nama baik,” katanya.
Ia pun menggambarkan dua kemungkinan skenario yang bisa terjadi di pengadilan. 

“Bisa saja nanti Roy Suryo di pengadilan bilang, ‘buktikan dulu dong kalau ijazah itu asli.’ Karena kalau saya dituduh menuduh palsu, harus ditunjukkan dulu mana yang asli. Kalau gak begitu, nanti hukum jadi kacau,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga menilai pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu terlibat lebih jauh dalam perdebatan publik soal keaslian ijazah Jokowi. 

“UGM cukup bilang bahwa pada tahun 1985 mereka sudah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo. Tidak perlu menjelaskan yang lain,” kata Mahfud.

“Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan. Jadi biarlah nanti pengadilan yang memutus,” pungkasnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik