Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud menilai, sebelum menetapkan tersangka, seharusnya pihak berwenang terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, pembuktian keaslian dokumen bukanlah ranah kepolisian, melainkan kewenangan hakim dalam proses persidangan.
“Sekarang terkait Roy Suryo itu jadi tersangka. Kita tidak tahu persis karena apa, apakah karena menuduh ijazah Jokowi palsu, atau karena menimbulkan keonaran, membuat berita bohong, atau hal lain,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari akun youtube pribadinya, Kamis (13/11).
Mahfud menegaskan, jika pokok perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan ijazah palsu, maka pengadilan harus lebih dulu membuktikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak.
“Saya sependapat dengan Pak Susno Duaji dan Pak Jimly bahwa kalau itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua opsi. Pertama, pengadilan harus membuktikan ijazah itu asli atau tidak. Karena yang membuktikan itu bukan polisi, tapi hakim,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tugas polisi hanya sebatas mengumpulkan alat bukti, bukan menyimpulkan keaslian suatu dokumen.
“Polisi itu hanya menghimpun alat bukti untuk diajukan di persidangan. Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli atau palsu. Itu ranah hakim,” ujarnya.
Mahfud juga menilai, secara hukum, semestinya perkara pembuktian keaslian ijazah lebih dulu diselesaikan sebelum menjerat seseorang dengan pasal pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong.
“Logikanya harusnya gugatan soal ijazah dulu yang diproses. Baru kemudian kalau terbukti palsu, bisa dilanjut ke perkara pencemaran nama baik,” katanya.
Ia pun menggambarkan dua kemungkinan skenario yang bisa terjadi di pengadilan.
“Bisa saja nanti Roy Suryo di pengadilan bilang, ‘buktikan dulu dong kalau ijazah itu asli.’ Karena kalau saya dituduh menuduh palsu, harus ditunjukkan dulu mana yang asli. Kalau gak begitu, nanti hukum jadi kacau,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga menilai pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu terlibat lebih jauh dalam perdebatan publik soal keaslian ijazah Jokowi.
“UGM cukup bilang bahwa pada tahun 1985 mereka sudah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo. Tidak perlu menjelaskan yang lain,” kata Mahfud.
“Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan. Jadi biarlah nanti pengadilan yang memutus,” pungkasnya. (Dev/M-3)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Integrasi data layanan kesehatan menjadi bagian dari ekosistem respons kebencanaan berbasis pengetahuan yang dikembangkan untuk pengambilan keputusan kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
“Pemilihan lokasi pemasangan EWS didasarkan pada kejadian banjir susulan akhir tahun 2025 di Desa Lampahan Timur,”
Edukasi yang paling mendasar adalah memilah sampah dari rumah sebelum dibuang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved