Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penjemputan Buron Tannos Diserahkan ke KPK dan Polri

Candra Yuri Nuralam
28/2/2025 14:07
Penjemputan Buron Tannos Diserahkan ke KPK dan Polri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas .(MI/Susanto)

PEMERINTAH Indonesia telah melengkapi berkas yang diminta Singapura untuk mengekstradisi buron Paulus Tannos. Penjemputan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

“Kalau itu (penjemputan) silakan tanya ke KPK dan tim Hubinter Mabes Polri. Itu KPK yang punya ranah soal itu,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2).

Penjemputan bisa dilakukan jika proses ekstradisi dimenangkan oleh Indonesia. Saat ini, Tannos masih menjalani persidangan untuk penentuan hasil penangkapan yang dilakukan otoritas penegak hukum Singapura.

“Ya yang pasti karena berproses lagi berproses disana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, ya tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan pemerintah di hukum yang ada di Singapura,” ucap Supratman.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya