Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Artidjo semasa hidupnya memiliki integritas tinggi dan memperkaya khazanah hukum Indonesia.
Mengingat, wafatnya Artidjo Alkostar meninggalkan satu posisi kosong di tubuh Dewas KPK. Surat terkait kekosongan posisi pun sudah dikirimkan pada 2 Maret lalu.
yaitu sosok dengan integritas kesempurnaan. Dalam pemahaman demikian adalah sosok yang jujur, memiliki kemampuan fungsionalisasi pengawasan, dan penuh dedikasi
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait kekosongan satu jabatan anggota yang ditinggalkan Artidjo Alkostar.
Selama menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA) Artidjo dikenal tegas memutus kasasi yang diajukan pelaku korupsi.
Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno turut menyalatkan jenazah Artidjo setibanya di Masjid Ulil Albab UII sekitar pukul 08.00 WIB.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved