Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dewas KPK Harap Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Artidjo

Dhika Kusuma Winata
10/3/2021 17:11
Dewas KPK Harap Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Artidjo
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal beberapa waktu lalu.(Antara)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo segera menunjuk anggota baru pengganti Artidjo Alkostar. Mengingat, wafatnya Artidjo meninggalkan satu posisi kosong di Dewas KPK.

"Kami telah membuat surat kepada Bapak Presiden tentang kekosongan anggota di Dewas. Berikutnya, kami juga mengharapkan Bapak Presiden untuk menunjuk anggota Dewas yang baru," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (10/3).

Tumpak menyebut Dewas KPK sudah mengirim surat terkait kekosongan anggota pada 2 Maret lalu. Sesuai PP Nomor 4 Tahun 2020, Dewas KPK berkewajiban menyampaikan kekosongan jabatan paling lambat tiga hari. Adapun Artidjo tutup usia pada 28 Februari lalu.

Baca juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

"Dewas berada dalam kondisi terjadinya kekurangan anggota, dengan telah berpulangnya rekan kami Bapak Artidjo. Sehubungan dengan PP Nomor 4 Tahun 2020, apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Dewas, Ketua Dewas berkewajiban menyampaikan hal itu kepada Presiden," imbuh Tumpak.

Sesuai PP Nomor 4 Tahun 2020, kewenangan pergantian antarwaktu anggota Dewas KPK berada di tangan Presiden. Dalam PP itu, ketua maupun anggota statusnya diberhentikan jika meninggal dunia.

Kemudian, Kepala Negara akan memilih pengganti antrawaktu untuk mengisi kekosongan jabatan meneruskan masa keanggotaan Dewas saat ini. Pakar hukum Indriyanto Seno Adji menilai kekosongan sementara satu anggota tidak berpengaruh besar terhadap operasionalisasi Dewas KPK. Namun, dia menyarankan agar kekosongan tidak berlarut-larut.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya