Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dewas KPK Surati Jokowi soal Kekosongan Jabatan Artidjo

 Dhika Kusuma Winata
03/3/2021 10:48
Dewas KPK Surati Jokowi soal Kekosongan Jabatan Artidjo
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait kekosongan satu jabatan anggota yang ditinggalkan Artidjo Alkostar.

"Sudah dilaporkan (kekosongan satu anggota) ke Presiden. Suratnya sudah dikirim," kata anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).

Pelaporan kekosongan itu dilakukan sesuai ketentuan dan untuk selanjutnya disiapkan pengganti. Harjono mengatakan sesuai peraturan, mekanisme terkait pengganti Artidjo akan dipilih Presiden. "Menurut saya iya (ditunjuk langsung Presiden)," imbuhnya.

Pengisian kekosongan jabatan di Dewas diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK. Dalam PP itu, ketua maupun anggota statusnya diberhentikan jika meninggal dunia.

Dewas KPK pun harus melapor kepada Presiden terkait adanya kekosongan jabatan. Kemudian, Presiden akan memilih pengganti antrawaktu untuk mengisi kekosongan jabatan meneruskan masa keanggotaan Dewas saat ini. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya