Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait kekosongan satu jabatan anggota yang ditinggalkan Artidjo Alkostar.
"Sudah dilaporkan (kekosongan satu anggota) ke Presiden. Suratnya sudah dikirim," kata anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Pelaporan kekosongan itu dilakukan sesuai ketentuan dan untuk selanjutnya disiapkan pengganti. Harjono mengatakan sesuai peraturan, mekanisme terkait pengganti Artidjo akan dipilih Presiden. "Menurut saya iya (ditunjuk langsung Presiden)," imbuhnya.
Pengisian kekosongan jabatan di Dewas diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK. Dalam PP itu, ketua maupun anggota statusnya diberhentikan jika meninggal dunia.
Dewas KPK pun harus melapor kepada Presiden terkait adanya kekosongan jabatan. Kemudian, Presiden akan memilih pengganti antrawaktu untuk mengisi kekosongan jabatan meneruskan masa keanggotaan Dewas saat ini. (Dhk/OL-09)
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Asep menjelaskan, tiga rekening itu dijadikan nominee untuk menyamarkan aliran dana. Salah satu pemilik tabungan merupakan saudara Irvian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Immanuel Ebenezer, saat menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengakui menerima satu unit sepeda motor.
KPK menelusuri dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak sebelum 2019.
KPK tengah menelusuri kemungkinan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved