Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keputusan Jokowi Beri Bintang Mahaputera Adipradana untuk Artidjo Diapresiasi

Cahya Mulyana
13/8/2021 07:52
Keputusan Jokowi Beri Bintang Mahaputera Adipradana untuk Artidjo Diapresiasi
Eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar.(MI/Pius Erlangga)

PRESIDEN Joko Widodo memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada tokoh hukum Indonesia, mendiang mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Artidjo, semasa hidupnya, berhasil membangun peradilan yang berintegritas, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Penganugerahaan Bintang Mahaputera Adipradana ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76, 77, dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa.

“Tentu masyarakat Indonesia mengenal sosok Artidjo sebagai hakim yang berani, lugas, dan tegas. Hal itu tercermin dari ketegasannya dalam memberikan keputusan pengadilan terutama dalam kasus korupsi. Koruptor akan mengerutkan dahi bila ketemu Artidjo, alih-alih dapat keringanan yang ada hukuman akan diperberat," kata Direktur kajian hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Zuhad Aji Firmantoro dalam keterangan resmi, Jumat (13/8).

Baca juga: Pukat Pertanyakan Sikap Jaksa yang Hanya Ajukan Kasasi Putusan Joko Tjandra

Ia mengapresiasi penganugerahan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Artidjo Alkostar yang diwakili keluarganya. Artidjo semasa hidupnya memiliki integritas tinggi dan memperkaya khazanah hukum Indonesia.

“Selaku pemerhati hukum, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah memberikan penghargaan bintang kehormatan tertinggi kepada almarhum Artidjo Alkostar” tambahnya.

Lebih lanjut, Zuhad mengatakan terdapat beberapa kasus besar yang pernah ditangani Artidjo. Antara lain, pembunuhan aktivis Munir, kasus korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto, memberikan hukuman mati kepada Giam Hwei Liang terkait kasus peredaran narkoba, menolak permohonan kasasi Antasari Azhar, dan terakhir kasus korupsi Angelina Sondakh.

“Atas dedikasinya serta sumbangsihnya baik kepada negara dan dunia hukum Indonesia, tentu penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana ini sangat layak untuk Artidjo Alkotsar dan semoga ke depan akan muncul sosok penegak hukum yang berani dan tegas seperti Artidjo," pungkasnya.

Bintang Mahaputera Adipradana merupakan bintang kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana merupakan penghargaan untuk mereka yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya