Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Joko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.
Joko merupakan terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkaman Agung (MA) dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang disuap oleh Joko sebesar US$500 ribu. Menurut Zaenur, JPU seharusnya juga mengkasasi Pinangki ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini memperlihatkan adanya perlakuan berbeda dengan Pinangki. Kalau dilihat dari turunnya putusan atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim (Pengadilan Tinggi), justru seharusnya Pinangki itu yang pertama kali harus dikasasi," jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis (12/8).
Hal itu didasari karena hukuman yang dipangkas oleh majelis hakim PT DKI terhadap Pinangki lebih besar ketimbang Joko. Diketahui, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun. Padahal, JPU hanya menuntut Pinangki 4 tahun. Tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu lantas diamini majelis hakim tingkat banding.
Baca juga : Ini Alasan 61,8 Persen Publik tak Puas Kinerja Jaksa Agung
Atas putusan banding tersebut, diketahui Kejaksaan tidak mengajukan kasasi terhadap Pinangki karena sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Menurut Zaenur, Kejaksaan seharusnya tidak hanya berpedoman pada tuntutan di pengadilan tingkat pertama saat memutuskan untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan banding. Sebab saat proses banding pun, JPU sudah menerima putusan majelis hakim tingkat pertama yang tertuang dalam memori bandingnya.
"Apakah karena Pinangki berasal dari Korps Kejaksaan dan Joko Tjandra bukan? Ini menjadi tanda tanya di publik," pungkas Zaenur.
Sebelumnya, keputusan JPU untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding Joko disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Namun, Bima tidak mengungkap alasan pihak JPU mengajukan upaya hukum luar biasa itu. "Kalau soal alasannya nanti kami sampaikan di memori kasasi. Kan itu strategi," tandasnya.
Di sisi lain, pihak Joko sendiri juga menyatakan untuk mengajukan kasasi ke MA. Penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo menyebut memori kasasi telah diajukan, Kamis (12/8). "Sudah kasasi. Hari ini dimasukan memori kasasinya," kata Soesilo melalui pesan singkat.
Ia sempat mengatakan bahwa Joko masih keberatan dengan putusan majelis hakim PT DKI. Menurutnya, pembuktian dalam putusan banding itu masih lemah. (OL-7)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved