Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Joko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.
Joko merupakan terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkaman Agung (MA) dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang disuap oleh Joko sebesar US$500 ribu. Menurut Zaenur, JPU seharusnya juga mengkasasi Pinangki ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini memperlihatkan adanya perlakuan berbeda dengan Pinangki. Kalau dilihat dari turunnya putusan atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim (Pengadilan Tinggi), justru seharusnya Pinangki itu yang pertama kali harus dikasasi," jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis (12/8).
Hal itu didasari karena hukuman yang dipangkas oleh majelis hakim PT DKI terhadap Pinangki lebih besar ketimbang Joko. Diketahui, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun. Padahal, JPU hanya menuntut Pinangki 4 tahun. Tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu lantas diamini majelis hakim tingkat banding.
Baca juga : Ini Alasan 61,8 Persen Publik tak Puas Kinerja Jaksa Agung
Atas putusan banding tersebut, diketahui Kejaksaan tidak mengajukan kasasi terhadap Pinangki karena sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Menurut Zaenur, Kejaksaan seharusnya tidak hanya berpedoman pada tuntutan di pengadilan tingkat pertama saat memutuskan untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan banding. Sebab saat proses banding pun, JPU sudah menerima putusan majelis hakim tingkat pertama yang tertuang dalam memori bandingnya.
"Apakah karena Pinangki berasal dari Korps Kejaksaan dan Joko Tjandra bukan? Ini menjadi tanda tanya di publik," pungkas Zaenur.
Sebelumnya, keputusan JPU untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding Joko disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Namun, Bima tidak mengungkap alasan pihak JPU mengajukan upaya hukum luar biasa itu. "Kalau soal alasannya nanti kami sampaikan di memori kasasi. Kan itu strategi," tandasnya.
Di sisi lain, pihak Joko sendiri juga menyatakan untuk mengajukan kasasi ke MA. Penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo menyebut memori kasasi telah diajukan, Kamis (12/8). "Sudah kasasi. Hari ini dimasukan memori kasasinya," kata Soesilo melalui pesan singkat.
Ia sempat mengatakan bahwa Joko masih keberatan dengan putusan majelis hakim PT DKI. Menurutnya, pembuktian dalam putusan banding itu masih lemah. (OL-7)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved