Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Joko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.
Joko merupakan terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkaman Agung (MA) dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang disuap oleh Joko sebesar US$500 ribu. Menurut Zaenur, JPU seharusnya juga mengkasasi Pinangki ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini memperlihatkan adanya perlakuan berbeda dengan Pinangki. Kalau dilihat dari turunnya putusan atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim (Pengadilan Tinggi), justru seharusnya Pinangki itu yang pertama kali harus dikasasi," jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis (12/8).
Hal itu didasari karena hukuman yang dipangkas oleh majelis hakim PT DKI terhadap Pinangki lebih besar ketimbang Joko. Diketahui, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun. Padahal, JPU hanya menuntut Pinangki 4 tahun. Tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu lantas diamini majelis hakim tingkat banding.
Baca juga : Ini Alasan 61,8 Persen Publik tak Puas Kinerja Jaksa Agung
Atas putusan banding tersebut, diketahui Kejaksaan tidak mengajukan kasasi terhadap Pinangki karena sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Menurut Zaenur, Kejaksaan seharusnya tidak hanya berpedoman pada tuntutan di pengadilan tingkat pertama saat memutuskan untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan banding. Sebab saat proses banding pun, JPU sudah menerima putusan majelis hakim tingkat pertama yang tertuang dalam memori bandingnya.
"Apakah karena Pinangki berasal dari Korps Kejaksaan dan Joko Tjandra bukan? Ini menjadi tanda tanya di publik," pungkas Zaenur.
Sebelumnya, keputusan JPU untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding Joko disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Namun, Bima tidak mengungkap alasan pihak JPU mengajukan upaya hukum luar biasa itu. "Kalau soal alasannya nanti kami sampaikan di memori kasasi. Kan itu strategi," tandasnya.
Di sisi lain, pihak Joko sendiri juga menyatakan untuk mengajukan kasasi ke MA. Penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo menyebut memori kasasi telah diajukan, Kamis (12/8). "Sudah kasasi. Hari ini dimasukan memori kasasinya," kata Soesilo melalui pesan singkat.
Ia sempat mengatakan bahwa Joko masih keberatan dengan putusan majelis hakim PT DKI. Menurutnya, pembuktian dalam putusan banding itu masih lemah. (OL-7)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya ditolak permohonan kasasi jaksa," kata Muchsin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved