Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya, Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, melalui keterangannya, Senin (17/2).
Ahmad menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi putusan yang menjadi bahan kajian bagi pihaknya untuk menentukan sikap.
“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” jelas Ahmad.
Ahmad menegaskan tim Kuasa Hukum tidak akan mendahului Harvey Moeis dalam mengajukan kasasi atau tidak. Ia menegaskan berita soal Harvey Moeis mengajukan kasasi tidaklah benar.
"Berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum maupun pihak kliennya. Dengan demikian Kami menghimbau bahwa berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan pihak kejaksaan sekalipun," katanya.
"Sekali lagi Kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik," tambahnya.
Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. "Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.
Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar. (M-3)
Banding atas putusan sela bisa dijalankan selama persidangan pokok digelar. Kubu Hasto tidak masalah dengan opsi tersebut.
Putusan PTDH dibacakan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar mulai pukul 10.30-17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
HUKUMAN pidana penjara selama 20 yang diterima Harvey Moeis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan berpotensi kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
KejagungĀ melalui Jaksa penuntut umum (JPU) sedang melakukan finalisasi memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Harvey Moeis
Erdi menjelaskan, selain sanksi demosi, dua anggota Korps Bhayangkara itu juga dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
KejagungĀ merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved