Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai vonis 6 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu ditelusuri. Ia menilai vonis di pengadilan tingkat pertama itu jauh dari vonis 20 tahun penjara yang diputuskan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding.
"Saya pikir penting vonis di tingkat PN Jakarta Pusat sebelumnya yang hanya 6 tahun itu sebenarnya aneh dan mencurigakan. Jadi sebaiknya memang ada upaya menelusuri lebih jauh apa penyebabnya. Bisa jadi kemudian ada relasi kepentingan tarik menarik di dalam proses penetapan yang bagi kita kan sangat janggal," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).
Herdiansyah mengatakan keanehan vonis 6 tahun itu tak mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis itu merugikan negara hingga Rp300 triliun yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung.
Maka dari itu, Herdiansyah menilai perlu didalami apakah ada permainan di balik vonis Harvey Moeis tersebut.
"Bagaimana mungkin dengan nilai kerugian sebesar itu hanya divonis 6 tahun. Maka penting fenomena yang aneh semacam ini ditelusuri lebih lanjut untuk digali apakah memang ada indikasi dalam tanda petik permainan di dalamnya suap, dan gratifikasi memungkinkan," katanya.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.
Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Sebelumnya, Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.(faj/M-3)
Aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah oleh para jaksa. Barang-barang yang akan dilelang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik JAM-Pidsus langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejagung.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
HUKUMAN pidana penjara selama 20 yang diterima Harvey Moeis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan berpotensi kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
GURU besar IPB University, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait kasus timah. Pemolisian Bambang dicap sebagai bentuk judicial harassment alias pelecehan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved