Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung atau Kejagung telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Banding diajukan lantaran majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 6,5 tahun kepada Harvey.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey 12 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa sedang menyusun memori banding.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menjelaskan, nantinya, tuntutan yang tertuang dalam memori banding JPU terhadap Harvey tetap sama sebagaimana yang pernah diajukan di pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun.
"Tuntutanya sama seperti tingkat pertama. Yang diuji dalam sidang banding hanya putusan pengadilan tingkat pertama, bukan buat tuntutan baru," terang Pujiyono kepada Media Indonesia, Rabu (1/1).(H-3)
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Vonis 6 tahun penjara Harvey Moeis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu ditelusuri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved