Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/2), kembali mengingatkan publik pada persoalan mendasar yang masih membayangi peradilan Indonesia, yakni integritas hakim. Peristiwa itu muncul di tengah upaya reformasi peradilan yang terus digulirkan, sekaligus memperlihatkan bahwa pembenahan institusional belum sepenuhnya menyentuh dimensi etika aparat penegak hukum.
OTT tersebut mencerminkan kondisi psikologis publik yang berada di antara harapan dan skeptisisme. Di satu sisi, masyarakat berharap lembaga peradilan mampu menjalankan fungsi sebagai penjaga keadilan. Di sisi lain, berulangnya kasus pelanggaran etika menimbulkan keraguan terhadap komitmen moral institusi yang semestinya menjadi pilar terakhir penegakan hukum.
Dalam kajian sosiologi kelembagaan, kepercayaan publik terhadap pengadilan merupakan modal sosial yang sangat menentukan legitimasi hukum. Kewenangan pengadilan sejatinya bersumber dari kerangka undang-undang, sekaligus diperkuat pengalaman konkret masyarakat dalam merasakan keadilan yang bekerja secara nyata. Ketika hukum dipersepsikan sebagai hasil transaksi kepentingan, bukan sebagai mekanisme perlindungan hak yang setara, legitimasi sistem hukum pun melemah.
Kesadaran atas pentingnya dimensi etik itu sesungguhnya juga ditegaskan pimpinan Mahkamah Agung sendiri. Ketua Mahkamah Agung Sunarto pada Senin (9/2) menegaskan bahwa tidak ada ruang belas kasihan bagi hakim yang mencederai integritas dan etika jabatan.
Perlindungan profesi, menurut dia, tidak dapat dijadikan tameng bagi perbuatan yang merusak muruah lembaga peradilan dan menghancurkan kepercayaan publik. Pernyataan keras itu menunjukkan bahwa secara normatif dan institusional, Mahkamah Agung menyadari integritas sebagai fondasi utama wibawa peradilan.
Namun, pernyataan normatif tersebut juga sekaligus memperlihatkan jarak antara komitmen kelembagaan dan realitas praksis. Karena itu, kasus OTT terbaru perlu dibaca sebagai sinyal bahwa reformasi struktural dan regulatif belum sepenuhnya menembus kultur yudisial.
Seperti yang dijelaskan Lawrence M Friedman (1975) bahwa sistem hukum bekerja melalui tiga unsur utama: struktur, substansi, dan kultur. Reformasi kelembagaan dan regulasi menyentuh dua unsur pertama, sementara integritas aparat berada pada wilayah kultur hukum yang perubahannya jauh lebih kompleks.
TANTANGAN ETIKA
Dalam beberapa tahun terakhir, negara telah mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan kesejahteraan hakim secara substansial. Kebijakan penaikan gaji itu mencerminkan pengakuan atas peran strategis hakim dalam menjaga keadilan dan stabilitas hukum nasional.
Pendekatan tersebut sejalan dengan teori kebijakan publik modern yang menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai prasyarat profesionalisme. Hakim dipandang sebagai penjaga moral hukum yang memikul tanggung jawab etik tinggi serta layak memperoleh penghargaan sosial dan ekonomi yang memadai.
Namun, berbagai studi menunjukkan kesejahteraan tinggi tidak secara otomatis berbanding lurus dengan integritas. Tom R Tyler (1990) menegaskan kepatuhan terhadap hukum dan etika aparat lebih banyak ditentukan persepsi keadilan prosedural dan legitimasi moral, bukan semata oleh insentif material.
Persoalan integritas hakim tidak dapat dilepaskan dari struktur dan kultur organisasi peradilan. Sistem yang hierarkis, relasi informal yang kurang transparan, serta interaksi dengan kepentingan ekonomi dan kekuatan lokal menciptakan ruang kompromi etis. Dalam perkara bernilai tinggi, kepentingan ekonomi kerap dipersepsikan lebih dominan jika dibandingkan dengan aspirasi keadilan masyarakat luas.
Dalam perspektif sosiologi kelembagaan, praktik menyimpang tidak muncul secara tiba-tiba. Ia terbentuk melalui kebiasaan yang lama ditoleransi. Kompromi kecil yang dianggap wajar berpotensi berkembang menjadi pola sistemis. Satjipto Rahardjo (2006) mengingatkan bahwa hukum yang tidak dijaga moral aparatnya akan kehilangan roh keadilan. Dalam kerangka hukum progresif, hakim diposisikan sebagai subjek etis yang menentukan arah keberpihakan hukum dalam penerapan norma.
Tanpa internalisasi nilai, kebijakan peningkatan kesejahteraan berisiko dipersepsikan sebagai privilese, bukan sebagai instrumen penguatan integritas. Dalam kondisi demikian, kesejahteraan justru dapat kehilangan makna etikanya.
MEMULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Pemulihan kepercayaan terhadap peradilan memerlukan pendekatan yang komprehensif. Integritas aparat lahir dari kombinasi kesejahteraan yang adil, transparansi proses, pendidikan karakter, serta pengawasan yang efektif. Digitalisasi persidangan dan keterbukaan data perkara membuka ruang kontrol publik yang lebih sehat dan akuntabel.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Pendidikan etika yudisial perlu diarahkan ke penguatan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial hakim, seiring dengan penguasaan aspek teknis peradilan.
Langkah konkret yang dapat ditempuh antara lain keterbukaan informasi perkara, sistem penghargaan berbasis integritas yang terukur, rotasi jabatan strategis untuk memutus relasi kepentingan jangka panjang, serta pelibatan masyarakat sipil dalam pemantauan peradilan.
Pada akhirnya, integritas hakim merupakan prasyarat utama tegaknya wibawa hukum. Negara telah menunjukkan komitmen melalui kebijakan kesejahteraan yang signifikan. Namun, kebijakan tersebut hanya akan bermakna jika disertai dengan penguatan karakter dan nilai moral aparat peradilan.
OTT terhadap aparat peradilan dapat dipahami sebagai momentum refleksi bersama untuk memperkuat integritas lembaga peradilan. Reformasi hukum harus bergerak melampaui aspek regulasi dan anggaran dengan menempatkan transformasi budaya integritas sebagai fondasi utamanya.
Ketika hakim memaknai profesinya sebagai amanah publik, hukum akan kembali memperoleh kepercayaan masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai penopang keadilan sosial.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT tersebut menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026.
Diplomat senior Norwegia, Mona Juul, dan suaminya diselidiki polisi terkait hubungan dengan Jeffrey Epstein. Diduga ada aliran dana jutaan dolar dalam warisan.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved