Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Aparat Diharapkan Pahami dan Implementasikan Semangat Reformasi Hukum

Rahmatul Fajri
11/2/2026 23:27
Aparat Diharapkan Pahami dan Implementasikan Semangat Reformasi Hukum
Faomasi Laia(Dok istimewa )

PERJUANGAN hukum yang dilakukan Budi ternyata belum berakhir. Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, menyampaikan telah mendaftarkan memoar kontra memori perlawanan atas perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan sela yang diajukan pada tanggal 3 Februari 2026. 

"Ini merupakan hak dari klien kami, sebagai sanggahan terhadap memori dari JPU karena tidak sesuai KUHP yang berlaku. Dalil JPU telah mengabaikan bahkan tidak sesuai, tidak relevan dengan KUHP yang baru dan dalil JPU bertentangan dengan Asas Lex Favor Reo (disebut juga Lex Mitior atau asas hukum yang menguntungkan terdakwa) dan Pasal 3 dalam Tahun 2023 tentang KUHP Baru," kata Faomasi kepada para wartawan di Jakarta Timur, Rabu (11/2) malam.

Kontra memori adalah dokumen hukum berupa tanggapan, sanggahan, atau bantahan tertulis yang diajukan oleh pihak Termohon (lawan dari pihak yang mengajukan banding/kasasi) terhadap memori banding atau memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi. Hal ini sekaligus menguji integritas Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat dan merupakan proses krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan terbebas dari praktik negatif dan semangat reformasi hukum.

Lebih jauh, Faomasi menilai JPU tidak menundukkan diri terhadap UUD yang berlaku dan tidak benar-benar menjalankan isi UU serta surat dari Kejagung yang ditandatangani Jampidum soal KUHP baru. Padahal seharusnya, JPU wajib tunduk pada hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perintah majelis hakim dalam persidangan.

"Seharusnya JPU menundukkan diri dari putusan atasan dia. Apakah JPU yang menangani perkara ini sudah menjalankan UUD atau masih bagian dari negara ini? Apakah JPU memiliki sistem hukum sendiri selain dari KUHP saat ini? Apakah JPU boleh sewenang-wenang di luar aturan yang berlaku?" ujarnya.

Sebelumnya, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1) petang. Majelis hakim menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela yang membebaskan terdakwa terjadi ketika majelis hakim mengabulkan perlawanan dari terdakwa atau penasihat hukumnya dalam perkara pidana, yang mengakibatkan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Ini adalah mekanisme peradilan formal untuk menegakkan hukum acara, memastikan dakwaan jaksa sah dan memenuhi syarat sebelum pembuktian. 

Adapun, masus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi. Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21. Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya