Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SIDANG pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan menjadi pukulan telak bagi terdakwa Hasto Kristiyanto. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut, Jumat (11/4).
Putusan sela itu semakin memperkuat dua gugatan praperadilan Hasto yang sebelumnya sudah ditolak juga oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan bahwa putusan sela mengukuhkan penyidikan KPK berada di jalur yang benar.
"Menurut saya adalah pukulan telak ya (bagi Hasto), karena hakim pun mengamini bahwa perkara ini pembuktiannya adalah di pemeriksaan perkara pokok," ujarnya kepada Media Indonesia.
Dengan ditolaknya nota keberatan dari Hasto, Yudi mengatakan tudingan politisasi perkara yang selama ini digaungkan selama proses penyidikan juga tak terbukti. Sebab, penolakan eksepsi menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto.
"Artinya, ya sudah, jangan ada lagi yang menyatakan bahwa KPK adalah pesanan," kata Yudi.
Meskipun perkara Hasto sudah melewati dua praperadilan dan putusan sela, publik belum dapat menyimpulkan bahwa Hasto merupakan aktor intelektual di balik suap PAW Harun.
Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa mengingatkan bahwa setelah ini, Hasto masih harus menghadapi sidang dengan agenda pembuktian.
"Untuk memastikan peran Hasto sebagai aktor intelektual suap PAW DPR Harun Masiku, perlu dibuktikan di persidangan," jelasnya.
Menurut Erma, dalam sidang pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi dan alat bukti lain yang menguatkan dakwaan. Setelah itu, majelis hakim akan menilai kebenaran para saksi dan bukti yang dihadirkan JPU selama persidangan, sebelum akhirnya membacakan putusan.
"Dari fakta persidangan itu, kita baru bisa menyimpulkan apakah Hasto merupakan aktor intelektual atau ada aktor lain. Yang mengetahui secara detail keterlibatan Hasto adalah JPU, sehingga mungkin perlu ditunggu pemeriksaan sidang berikutnya," terang Erma.
Bagi Erma, putusan sela kali ini maupun dua putusan praperadilan Hasto sebelumnya hanya terkait pemeriksaan formil dan belum menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, putusan-putusan tersebut belum terkait dengan perkara pokok yang menyeret Hasto ke meja hijau.
"Dengan dilanjutkannya sidang pengadilan ini, bisa menunjukkan keterlibatan Hasto, kemudian dari mana uang yang diberikan ke Wahyu Setiawan, siapa saja yang terlibat, dan fakta lain yang belum diketahui publik," jelasnya. (Tri/M-3)
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved