Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan menjadi pukulan telak bagi terdakwa Hasto Kristiyanto. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut, Jumat (11/4).
Putusan sela itu semakin memperkuat dua gugatan praperadilan Hasto yang sebelumnya sudah ditolak juga oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan bahwa putusan sela mengukuhkan penyidikan KPK berada di jalur yang benar.
"Menurut saya adalah pukulan telak ya (bagi Hasto), karena hakim pun mengamini bahwa perkara ini pembuktiannya adalah di pemeriksaan perkara pokok," ujarnya kepada Media Indonesia.
Dengan ditolaknya nota keberatan dari Hasto, Yudi mengatakan tudingan politisasi perkara yang selama ini digaungkan selama proses penyidikan juga tak terbukti. Sebab, penolakan eksepsi menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto.
"Artinya, ya sudah, jangan ada lagi yang menyatakan bahwa KPK adalah pesanan," kata Yudi.
Meskipun perkara Hasto sudah melewati dua praperadilan dan putusan sela, publik belum dapat menyimpulkan bahwa Hasto merupakan aktor intelektual di balik suap PAW Harun.
Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa mengingatkan bahwa setelah ini, Hasto masih harus menghadapi sidang dengan agenda pembuktian.
"Untuk memastikan peran Hasto sebagai aktor intelektual suap PAW DPR Harun Masiku, perlu dibuktikan di persidangan," jelasnya.
Menurut Erma, dalam sidang pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi dan alat bukti lain yang menguatkan dakwaan. Setelah itu, majelis hakim akan menilai kebenaran para saksi dan bukti yang dihadirkan JPU selama persidangan, sebelum akhirnya membacakan putusan.
"Dari fakta persidangan itu, kita baru bisa menyimpulkan apakah Hasto merupakan aktor intelektual atau ada aktor lain. Yang mengetahui secara detail keterlibatan Hasto adalah JPU, sehingga mungkin perlu ditunggu pemeriksaan sidang berikutnya," terang Erma.
Bagi Erma, putusan sela kali ini maupun dua putusan praperadilan Hasto sebelumnya hanya terkait pemeriksaan formil dan belum menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, putusan-putusan tersebut belum terkait dengan perkara pokok yang menyeret Hasto ke meja hijau.
"Dengan dilanjutkannya sidang pengadilan ini, bisa menunjukkan keterlibatan Hasto, kemudian dari mana uang yang diberikan ke Wahyu Setiawan, siapa saja yang terlibat, dan fakta lain yang belum diketahui publik," jelasnya. (Tri/M-3)
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved