Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SIDANG pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan menjadi pukulan telak bagi terdakwa Hasto Kristiyanto. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut, Jumat (11/4).
Putusan sela itu semakin memperkuat dua gugatan praperadilan Hasto yang sebelumnya sudah ditolak juga oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan bahwa putusan sela mengukuhkan penyidikan KPK berada di jalur yang benar.
"Menurut saya adalah pukulan telak ya (bagi Hasto), karena hakim pun mengamini bahwa perkara ini pembuktiannya adalah di pemeriksaan perkara pokok," ujarnya kepada Media Indonesia.
Dengan ditolaknya nota keberatan dari Hasto, Yudi mengatakan tudingan politisasi perkara yang selama ini digaungkan selama proses penyidikan juga tak terbukti. Sebab, penolakan eksepsi menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto.
"Artinya, ya sudah, jangan ada lagi yang menyatakan bahwa KPK adalah pesanan," kata Yudi.
Meskipun perkara Hasto sudah melewati dua praperadilan dan putusan sela, publik belum dapat menyimpulkan bahwa Hasto merupakan aktor intelektual di balik suap PAW Harun.
Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa mengingatkan bahwa setelah ini, Hasto masih harus menghadapi sidang dengan agenda pembuktian.
"Untuk memastikan peran Hasto sebagai aktor intelektual suap PAW DPR Harun Masiku, perlu dibuktikan di persidangan," jelasnya.
Menurut Erma, dalam sidang pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi dan alat bukti lain yang menguatkan dakwaan. Setelah itu, majelis hakim akan menilai kebenaran para saksi dan bukti yang dihadirkan JPU selama persidangan, sebelum akhirnya membacakan putusan.
"Dari fakta persidangan itu, kita baru bisa menyimpulkan apakah Hasto merupakan aktor intelektual atau ada aktor lain. Yang mengetahui secara detail keterlibatan Hasto adalah JPU, sehingga mungkin perlu ditunggu pemeriksaan sidang berikutnya," terang Erma.
Bagi Erma, putusan sela kali ini maupun dua putusan praperadilan Hasto sebelumnya hanya terkait pemeriksaan formil dan belum menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, putusan-putusan tersebut belum terkait dengan perkara pokok yang menyeret Hasto ke meja hijau.
"Dengan dilanjutkannya sidang pengadilan ini, bisa menunjukkan keterlibatan Hasto, kemudian dari mana uang yang diberikan ke Wahyu Setiawan, siapa saja yang terlibat, dan fakta lain yang belum diketahui publik," jelasnya. (Tri/M-3)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved