Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim Persidangan Gazalba Saleh Diminta Tak Baper Usai Putusan Sela Dianulir

Candra Yuri Nuralam
09/7/2024 07:35
Hakim Persidangan Gazalba Saleh Diminta Tak Baper Usai Putusan Sela Dianulir
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta tetap objektif dan tidak baper usai putusan selanya dianulir. Pasalnya susunan hakim persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tidak berubah. 

“Ya kita berharap bahwa walaupun mereka sudah memutuskan putusan sela dan kemudian dibatalkan ya hakimnya tidak baper ya, dan tetap objektif dan profesional dalam memeriksa perkara ini,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (9/7).

Yudi berharap penilaian keterangan saksi dan barang bukti dalam Persia dengan dilakukan secara profesional. Hakim kasus Gazalba diminta tidak membela terdakwa hanya karena satu profesi.

Baca juga : KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung

“Ya kita berharap bahwa mereka objektif berpihak kepada pemberantasan korupsi,” ujar Yudi.

Yudi mendorong masyarakat, KPK dan Komisi Yudisial (KY) memantau ketat persidangan tersebut. Sebab, kata dia, putusan sela yang membebaskan Gazalba mengindikasikan adanya kejanggalan yang bisa luput jika tidak diawasi.

“Karena ini kan ya kemarin pertama kalinya putusan sela dalam kasus korupsi yang ditangani KPK itu dikabulkan walaupun kemudian akhirnya dibatalkan lagi oleh Pengadilan Tinggi ya sehingga kita tunggu saja,” ucap Yudi.

Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.

Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya