Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan dalih dakwaan hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim berdalih tidak ada surat delegasi dari jaksa agung. Berkas itu ditegaskan tidak diperlukan berdasarkan Pasal 51 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Undang-Undang KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK bukan oleh jaksa agung,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (28/5).
Alex meyakini ada kesalahan dalam pertimbangan hakim kasus Gazalba. Lembaga Antirasuah memastikan akan melakukan banding atas persidangan tersebut.
Baca juga : KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh
Majelis juga dinilai keluar dari tupoksi persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, kata Alex, pertimbangan membebaskan Gazalba hanya didasari proses administratif, bukan hasil pembuktian.
“Hakim ngomong ini cuma masalah administratif. Kalau dirtut (direktur penuntutan) punya surat penugasan dan pendelegasian wewenang dari jaksa agung maka perkara bisa maju lagi,” tegas Alex.
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Z-3)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved