Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejagung akan Kirim Memori Banding Kasus Harvey Moeis ke Pengadilan dalam Waktu Dekat

Devi Harahap
07/1/2025 12:48
Kejagung akan Kirim Memori Banding Kasus Harvey Moeis ke Pengadilan dalam Waktu Dekat
Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah(MI/Susanto)

 

KEJAKSAAN Agung atau Kejagung melalui Jaksa penuntut umum (JPU) sedang melakukan finalisasi memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun. Langkah banding ini disebut sebagai upaya pemberian keadilan bagi publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa finalisasi yang dilakukan saat ini terkait penyempurnaan redaksional memori banding. Ia mengatakan dalam waktu dekat dokumen tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. 

“JPU saat ini sedang fokus menyusun memori bandingnya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan ke pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Selasa (7/1).  

Selain itu, Harli mengatakan pihaknya dan Komisi Yudisial (KY) secara mandiri juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu didasari pada putusan vonis hakim yang dinilai ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. 

“KY secara mandiri menjalankan tugas-tugas soal etika dan biasanya hasilnya akan disampaikan ke MA,” tandasnya. 

Sebelumnya, Harli mengatakan upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Banding tersebut diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Harvey denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun, putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya