Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung melalui Jaksa penuntut umum (JPU) sedang melakukan finalisasi memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun. Langkah banding ini disebut sebagai upaya pemberian keadilan bagi publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa finalisasi yang dilakukan saat ini terkait penyempurnaan redaksional memori banding. Ia mengatakan dalam waktu dekat dokumen tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
“JPU saat ini sedang fokus menyusun memori bandingnya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan ke pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Selasa (7/1).
Selain itu, Harli mengatakan pihaknya dan Komisi Yudisial (KY) secara mandiri juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu didasari pada putusan vonis hakim yang dinilai ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis.
“KY secara mandiri menjalankan tugas-tugas soal etika dan biasanya hasilnya akan disampaikan ke MA,” tandasnya.
Sebelumnya, Harli mengatakan upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Banding tersebut diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Harvey denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Namun, putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. (H-3)
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6). Ia mengaku mendapat 12 pertanyaan.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
Kejagung mengungkap telah mendapat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menyita sebuah laptop milik Tom Lembong
Sebanyak Rp 7,3 triliun merupakan deposito berjangka lebih dari 3 bulan yang ditempatkan pada bank-bank HIMBARA sehingga disajikan dalam Aset Lancar Lainnya pada Laporan Keuangan.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved