Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) hakim yang menjatuhkan vonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Joko mengatakan tim pengawasan hakim akan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut.
“Hari senin tanggal 6 Jan 2025, ada pelapor yang melaporkan kepada majelis hakim tersebut. Sambil kita nunggu Salinan Putusan, karena kita baru terima Petikan putusan saja,” ujar Anggota KY, Joko Sasmito kepada Media Indonesia pada Selasa (7/1).
KY menegaskan bahwa pihaknya hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan.
“Tentang perkembangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) yang dalam hal ini Majelis Hakim Terdakwa Harvey Moeis, masih kita dalami,” jelasnya.
Selain itu, Joko menegaskan bahwa KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini katanya, KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Koordinasi dengan kejaksaan agung secara informal sudah kita jalin dan komunikasi dengan baik,” kata Joko. (H-3)
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KOMISI Yudisial (KY) masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis
Salah satu putusan pengadilan yang saat ini sedang didalami oleh KY adalah vonis 6,5 tahun untuk terdakwa kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis,
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Pengawas itu berasal dari internal maupun eksternal. Di internal, misalnya, Mahkamah Agung (MA) memiliki Badan Pengawas (Bawas) MA.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anggota sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ mengatakan keenam calon harus menjalani tes kesehatan pada11-12 Juni mendatang.
Yanto membeberkan bahwa MA merupakan lembaga yang paling banyak memiliki pengawas. Ada Badan Pengawas MA RI, hingga Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi gerak-gerik MA.
KY meminta para pelamar calon hakim agung untuk menyiapkan karya profesi berupa putusan pengadilan tingkat pertama dan banding bagi hakim karier.
Kejagung melalui Jaksa penuntut umum (JPU) sedang melakukan finalisasi memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Harvey Moeis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved