Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KY Usut Vonis Ringan Harvey Moeis, Pengamat: Jadi Pintu Masuk Dugaan Penyimpangan

Tri Subarkah
22/1/2025 19:25
KY Usut Vonis Ringan Harvey Moeis, Pengamat: Jadi Pintu Masuk Dugaan Penyimpangan
Harvey Moeis (kanan) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

PENDALAMAN yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) atas sejumlah putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dinilai dapat menjadi gerbang bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait mafia peradilan.

Salah satu putusan pengadilan yang saat ini sedang didalami oleh KY adalah penjatuhan hukuman pidana penjara 6,5 tahun untuk terdakwa kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, KY juga mendalami vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak kepada seorang warga negara Tiongkok, Yu Hao, dalam kasus penambangan ilegal usai mengeruk 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak di Kalimantan Barat.

Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Azmi syahputra, menegaskan bahwa KY merupakan lembaga negara yang mandiri dalam menjalankan fungsi dan wewenang pengawasan eksternal pada kekuasaan kehakiman. Pengawasan itu termasuk pada kejompalangan isi putusan, yakni perbedaan pertimbangan hukum dengan amar, serta dugaan mafia hukum.

Lewat pendalaman yang dilakukan saat ini, KY harus dapat mendeteksi titik singgung pengawasan antara pelanggaran teknis yudisial dan kode etik maupun perilaku hakim. Menurut Azmi, jika memang ada masalah menyangkut peradilan pada dua putusan yang sedang didalami KY, aparat penegak hukum lain dapat memanfaatkan hal tersebut untuk penyidikan tindak pidana.

"Jika nanti memang terbukti dan ditemukan fakta (pelanggaran kode etik), tentu saja dapat menjadi satu temuan dugaan peristiwa pidana. Namun jika tidak ada maka atas hakim dimaksud harus pula dipulihkan namanya," kata Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (22/1).

Lebih lanjut, ia meminta KY memeriksa pelanggaran kode etik hakim dalam putusan-putusan kontroversial secara hati-hati. Azmi berharap, pendalaman yang dilakukan KY dapat menguak tabir terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lembaga peradilan.

"Karenanya, KY haruslah objektif dan berani menyampaikan kebenaran dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik