Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDALAMAN yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) atas sejumlah putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dinilai dapat menjadi gerbang bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait mafia peradilan.
Salah satu putusan pengadilan yang saat ini sedang didalami oleh KY adalah penjatuhan hukuman pidana penjara 6,5 tahun untuk terdakwa kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, KY juga mendalami vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak kepada seorang warga negara Tiongkok, Yu Hao, dalam kasus penambangan ilegal usai mengeruk 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak di Kalimantan Barat.
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Azmi syahputra, menegaskan bahwa KY merupakan lembaga negara yang mandiri dalam menjalankan fungsi dan wewenang pengawasan eksternal pada kekuasaan kehakiman. Pengawasan itu termasuk pada kejompalangan isi putusan, yakni perbedaan pertimbangan hukum dengan amar, serta dugaan mafia hukum.
Lewat pendalaman yang dilakukan saat ini, KY harus dapat mendeteksi titik singgung pengawasan antara pelanggaran teknis yudisial dan kode etik maupun perilaku hakim. Menurut Azmi, jika memang ada masalah menyangkut peradilan pada dua putusan yang sedang didalami KY, aparat penegak hukum lain dapat memanfaatkan hal tersebut untuk penyidikan tindak pidana.
"Jika nanti memang terbukti dan ditemukan fakta (pelanggaran kode etik), tentu saja dapat menjadi satu temuan dugaan peristiwa pidana. Namun jika tidak ada maka atas hakim dimaksud harus pula dipulihkan namanya," kata Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (22/1).
Lebih lanjut, ia meminta KY memeriksa pelanggaran kode etik hakim dalam putusan-putusan kontroversial secara hati-hati. Azmi berharap, pendalaman yang dilakukan KY dapat menguak tabir terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lembaga peradilan.
"Karenanya, KY haruslah objektif dan berani menyampaikan kebenaran dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," pungkasnya. (P-5)
PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membeaskan warga negara Tiongkok bernama Yu Hao dalam kasus penambangan ilegal dinilai sebagai buah dari peradilan yang sesat.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved