Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Buah dari Peradilan Sesat

Tri Subarkah
17/1/2025 14:37
Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Buah dari Peradilan Sesat
Warga melintasi jembatan gantung yang menjadi pintu masuk menuju tambang rakyat di Desa Tulabolo, Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (14/7/2024).(Antara)

PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok bernama Yu Hao dalam kasus penambangan ilegal dinilai sebagai buah dari peradilan yang sesat. Pasalnya, majelis hakim tinggi membebaskan orang yang di pengadilan tingkat pertama secara nyata melakukan kejahatan terhadap lingkungan.

"Apalagi ini urusannya penambangan ilegal kan, ada relasi kekuasaan dan ada relasi ekonomi politik yang tajam di sana," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Jumat (17/1).

Herdiansyah khawatir, pembebasan Hao bakal berdampak pada munculnya kejahatan serupa yang lebih marak. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang awalnya menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg serta 937,7 kg perak yang merugikan negara Rp1,02 triliun.

Atas perbuatan Hao, majelis hakim PN Ketapang menghukumnya pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Namun, Hao berhasil menang di pengadilan tingkat banding. 

Putusan PT Pontianak menambah daftar panjang vonis yang mencederai rasa keadilan publik setelah dibebaskannya Ronald Tannur oleh PN Surabaya dan rendahnya hukuman untuk Harvey Moeis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Kasus ini pertanda kalau lembaga peradilan kita memang sedang sakit. Membebaskan pelaku kejahatan tambang ilegal bermakna, inilah bentuk konkret dari perdilan sesat," pungkas Herdiansyah. (J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya