Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok bernama Yu Hao dalam kasus penambangan ilegal dinilai sebagai buah dari peradilan yang sesat. Pasalnya, majelis hakim tinggi membebaskan orang yang di pengadilan tingkat pertama secara nyata melakukan kejahatan terhadap lingkungan.
"Apalagi ini urusannya penambangan ilegal kan, ada relasi kekuasaan dan ada relasi ekonomi politik yang tajam di sana," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Jumat (17/1).
Herdiansyah khawatir, pembebasan Hao bakal berdampak pada munculnya kejahatan serupa yang lebih marak. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang awalnya menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg serta 937,7 kg perak yang merugikan negara Rp1,02 triliun.
Atas perbuatan Hao, majelis hakim PN Ketapang menghukumnya pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Namun, Hao berhasil menang di pengadilan tingkat banding.
Putusan PT Pontianak menambah daftar panjang vonis yang mencederai rasa keadilan publik setelah dibebaskannya Ronald Tannur oleh PN Surabaya dan rendahnya hukuman untuk Harvey Moeis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Kasus ini pertanda kalau lembaga peradilan kita memang sedang sakit. Membebaskan pelaku kejahatan tambang ilegal bermakna, inilah bentuk konkret dari perdilan sesat," pungkas Herdiansyah. (J-3)
KOMISI Yudisial (KY) telah membentuk tim untuk mendalami putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok, Yu Hao, terdakwa kasus penambangan ilegal
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved