Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Yudisial (KY) telah membentuk tim untuk mendalami putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok, Yu Hao, terdakwa kasus penambangan ilegal dengan kerukan 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Nantinya, tim tersebut akan mendalami pertimbangan majelis hakim tinggi PT Pontianak.
Anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan PT Pontianak untuk memberikan salinan resmi putusan banding terhadap Yu Hao. Jika sudah didapatkan, putusan itu akan segera didalami guna menyimpulkan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan majelis pengadil Yu Hao.
"Kita tunjuk Waskim (Bagian Pengawasan Hakim) membentuk tim untuk mendalami dulu. Karena memang perlu waktu, terutama untuk salinan putusan. Untuk menganalisa ada dugaaan pelanggaran kode etiknya atau tidak, kita baca pertimbangannya," jelas Joko kepada Media Indonesia, Selasa (21/1).
Ia juga menjelaskan bahwa KY masih membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim tinggi PT Pontianak dalam memutus perkara Yu Hao. Kendati demikian, guna menarik kesimpulan ada tidaknya pelanggaran kode etik, pihaknya tak perlu menunggu laporan dari masyarakat.
Menurut Joko, hal yang sama juga dilakukan KY saat mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Kesimpulan KY soal pelanggaran kode etik hakim PN Surabya itu akhirnya berujung pada upaya penyidikan dugaan suap yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. (P-5)
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membeaskan warga negara Tiongkok bernama Yu Hao dalam kasus penambangan ilegal dinilai sebagai buah dari peradilan yang sesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved