Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah mendalami putusan bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
“Serta sambil menunggu pihak-yang mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim, mohon melapor ke KY,” tegas Joko kepada Media Indonesia, hari ini.
“Oleh karena itu akan didalami dulu, sambil nunggu salinan Putusan untuk di analisis,” terangnya.
Jika ada dugaan pelanggaran KEPPH, maka KY akan berinisiatif untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Joko juga telah telah meminta KY Kalimantan Barat, Pontianak untuk mendalami putusan kasus tambang ilegal itu. “KY konsen terhadap Putusan tersebut, karena Putusan tersebut mendapat perhatian publik dan teman-teman media,” tandas Joko.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menegaskan bahwa Pihak KY wajib menyelidiki perilaku Hakim yang menutuskan vonis bebas ke WN China.
“Pihak MA wajib mengevaluasi, karena ini putusan ini sangat menciredai keadilan,” tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).
Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, menuturkan pihaknya baru akan mengecek terkait kasus tambang emas ilegal itu pada Senin (20/1). “Besok saya ceknya dulu ya,” tandas Yanto kepada Media Indonesia, Minggu (19/1). (Ykb/P-2)
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Lisa menjadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemberi vonis bebas Ronald.
MA membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri sosok hakim R. Hakim ini diduga terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membabaskan Ronald Tannur.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
KOMISI Yudisial (KY) telah membentuk tim untuk mendalami putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok, Yu Hao, terdakwa kasus penambangan ilegal
PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membeaskan warga negara Tiongkok bernama Yu Hao dalam kasus penambangan ilegal dinilai sebagai buah dari peradilan yang sesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved