Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KY Bakal Dalami Putusan Bebas WN China di Kasus Tambang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/1/2025 17:17
KY Bakal Dalami Putusan Bebas WN China di Kasus Tambang
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito(MI/Usman Iskandar)

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah mendalami putusan bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.

“Serta sambil menunggu pihak-yang mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim, mohon melapor ke KY,” tegas Joko kepada Media Indonesia, hari ini.

“Oleh karena itu akan didalami dulu, sambil nunggu salinan Putusan untuk di analisis,” terangnya.

Jika ada dugaan pelanggaran KEPPH, maka KY akan berinisiatif untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Joko juga telah telah meminta KY Kalimantan Barat, Pontianak untuk mendalami putusan kasus tambang ilegal itu. “KY konsen terhadap Putusan tersebut, karena Putusan tersebut mendapat perhatian publik dan teman-teman media,” tandas Joko.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menegaskan bahwa Pihak KY wajib menyelidiki perilaku Hakim yang menutuskan vonis bebas ke WN China. 

“Pihak MA wajib mengevaluasi, karena ini putusan ini sangat menciredai keadilan,” tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).

Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, menuturkan pihaknya baru akan mengecek terkait kasus tambang emas ilegal itu pada Senin (20/1). “Besok saya ceknya dulu ya,” tandas Yanto kepada Media Indonesia, Minggu (19/1). (Ykb/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya