Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah mendalami putusan bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
“Serta sambil menunggu pihak-yang mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim, mohon melapor ke KY,” tegas Joko kepada Media Indonesia, hari ini.
“Oleh karena itu akan didalami dulu, sambil nunggu salinan Putusan untuk di analisis,” terangnya.
Jika ada dugaan pelanggaran KEPPH, maka KY akan berinisiatif untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Joko juga telah telah meminta KY Kalimantan Barat, Pontianak untuk mendalami putusan kasus tambang ilegal itu. “KY konsen terhadap Putusan tersebut, karena Putusan tersebut mendapat perhatian publik dan teman-teman media,” tandas Joko.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menegaskan bahwa Pihak KY wajib menyelidiki perilaku Hakim yang menutuskan vonis bebas ke WN China.
“Pihak MA wajib mengevaluasi, karena ini putusan ini sangat menciredai keadilan,” tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).
Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, menuturkan pihaknya baru akan mengecek terkait kasus tambang emas ilegal itu pada Senin (20/1). “Besok saya ceknya dulu ya,” tandas Yanto kepada Media Indonesia, Minggu (19/1). (Ykb/P-2)
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Terutama, lanjut Hakim Ketua, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
KOMISI Yudisial (KY) telah membentuk tim untuk mendalami putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok, Yu Hao, terdakwa kasus penambangan ilegal
PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membeaskan warga negara Tiongkok bernama Yu Hao dalam kasus penambangan ilegal dinilai sebagai buah dari peradilan yang sesat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved